BATANGHARI.SJBNEWS.CO.ID- Dalam dengar pendapat, (Selasa,18-07-2023) bertempat di Ruang Manggar DPRD Batang Hari, atas sengketa lahan perkebunan yang berada di Kec. Maro Sebo Ulu, antara PT. APL (PT.Adimulya Palma Lestari) dengan SAD(Suku Anak Dalam), DPRD Batang Hari mengundang untuk ikut serta berbagai pihak terkait.
Rapat dengar pendapat di ikuti oleh Team Kapolres Batang Hari, Dan Ramil Kec. Mersam, Kapolsek Maro Sebo Ulu, Dinas BPN, Dinas Satu Pintu, Camat Maro Sebo Ulu, Kadis Disbun, Seluruh Kades yang ada di Maro Sebo Ulu,, LP2TRI mendampingi rombongan SAD.
Perkebunan PT. APL adalah perkebunan kemitraan yang berpola bagi hasil 50:50 . Sedangkan kepemilikan tanah murni masih milik petani . Para petani seluruhnya adalah dikelolah oleh Koperasi yang berada di wilayah Perkebunan, seperti :
Koperasi di Kampung Baru(3) Koperasi di Padang Selasa (1), Koperasi di Batu Sawar (1), Koperasi Peninjauan (1). Hingga jumlah Koperasi sebagai Mitra ada 6 Koperasi.
Total lahan perkebunan kemitraan yang dikelolah oleh PT. APL bukan lah dari Hutan, tapi lahan masyarakat petani seperti kebun Karet dan kebun sawit yang tdk berproduksi lagi yang telah diserahkan pada koperasi " Kata Humas PT. APL Pahmi Lubis menjelaskan.
" Penyerahan Lahan dan penggarapan sdh dimulai sejak tahun 2009,dan ditahun 2014 terjadi konplik dengan SAD " tambahnya.
"Dengan berbagai upaya telah dilakukan pihak PT. APL dengan SAD, tapi tidak membuahkan hasil, hingga putus lah permasalahan di Pengadilan Negeri Batang Hari, tahun 2022,dengan gugatan Perdata, tetapi sampai saat ini tetap ada juga masalah " Jelasnya.
Menurut Ketua Koperasi - Ali Akbar ( mantan Kades Peninjauan), yang dari awal mula PT. APL mengelolah lahan masyarakat, membenarkan bahwa masyarakat sepenuhnya menyerahkan pada Koperasi lahan kebun mereka untuk di garab oleh PT. APL.
Masalah SAD tidak ada sangkut paut dengan lahan tersebut.
"Setau saya SAD ini berpindah pindah, tidak menetap dan sistim kelompok, hingga tidak tau lahan mereka ada di mana" Katanya.
Permasalahan ini berlarut larut karena ada oknum yang bermain dibelakang SAD.
"Kepada oknum yang berkepentingan didalamnya, tolong jangan lagi bikin masalah, kalau bisa SAD diberikan di satu tempat sebagai suatu perkampungan nya ",tambahnya.
" Pada SAD(Suku Anak Dalam), tolong agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, yang besar dikecilkan dan yang kecil di hilangkan, tidak guna kita ribut sesama orang Indonesia, tanamkan rasa hidup damai", katanya menutup bicaranya.
Sementara Pengadilan Negeri Batang Hari menyatakan bahwa permasalahan ini telah selesai, tapi belum ada keputusan karena SAD kurang Data pada saat sidang.
Setelah mendengarkan seluruh pembicaraan, Wakil Ketua 1 DPRD Batang Hari - Jakpar,sambil menutup acara, mengharapkan " Keputusan dengar pendapat antara SAD dan PT. APL ( Adimulya Palma Lestari ) , agar kedua pihak Legowo ".
(Edward Sirait).