KERINCI.SJBNEWS.CO.ID - perlu di Pertanyakan temuan hasil Audit BPK. RI perwakilan Jambi terhadap kelebihan Tpp Yang harus di Kembalikan para Asn pemkab kerinci kok kenapa ke Kasda Bukan ke Kas negara,
Beberapa Asn pemkab Kerinci yang mengerti tentang Persedur pengembalian uang Negara, seandainya temuan BPK terhadap penyalahgunaan anggaran, di katakan sumber bahwa pengembalian uang tersebut pada Kas Negara, Bukan ke Kasda,
Pengembalian ke Kasda ini penuh pertayaan, ini permintaan Bpk Atau akal akalan TAPD kerinci saja, atau mungkin ada bisikan antara TAPD Kerinci pada BPK perwKilan Jambi saja tujuan mungkin ada rencana dua institusi tersebut mau berbagi Upeti, dengan kata lain mau memperganakan kesempatan dalam kesempitan,maka ada bahasa pengembalian uang Tpp yang diminta pada 1.121 orang Asn,di karenakan rekomendasi yang ditujukan pada Asn tersebut tidak transparan,maka publik menganggap hanya untuk mengertak sambal saja, agar para ASN yg Terima Tpp Itu turut mengembalikan yang di katakan sebagai temuan oleh BPK, Ada kemungkinan maka diarahkan pengembalian temuan tersebut melalui Kasda, diduga untuk menutupi borok TAPD,
kenapa di katakan begitu, TAPD Kerinci sampai saat ini masih menyembunyikan Rekomendasi dari BPK siapa saja dan OPD mana saja termasuk nama Asn nya yang harus mengembalikan uang negara itu tidak di ketahui publik, kejadian sekarang ini TAPD ngotot pada seluruh Asn harus ikut membayar, pada hal ada lebih kurang Delapan OPD tidak termasuk Temuan BPK juga ikut membayar pada Negara, ini Diduga kuat tekanan dari TAPD terhadap Kepala OPD, sehingga Kepala OPD tanpa ada rasa kasihan melakukan tekanan lagi terhadap para Asn bawahan nya agar mengembalikan uang Tpp yang di anggap berlebih pemyaran itu dapat di stor ke negara, tentu saja melalui kas negara, kenyataan terjadi mengapa pengembalian uang tersebut di kembalikan ke negara melalui Kas Daerah (Kasd) apa benar begitu? ,kok bisa begini terjadi di Kabupaten Kerinci di ujung Jabatan Pak Bupati Pengganti H. Murasman, yang notabene KLB.
Kemudian yang penting kita cermati bersama, terhadap pembayaran TPP tahun 2022 itu , pembayaran disebut sebut belum mendapat persetujuan dari Depdagri telah di bayar oleh pemkab, apa ya setiap Asn mau Terima Tpp harus mengajukan mintak persetujuan ke Depdagri secara per orangan, maka keluar ucapkan dari para Asn, untuk meminta persetujuan ke Depdagri itu bukan urusan kami, tugas kami melakukan Absensi saja, dari hasil Absen tersebut sudah kami Terima sesuai kehadiran kami, mengapa Tpp kami tersebut dinyatakan temuan penyalahgunaan uang negara,dimana letak kesalahan yang sebenarnya,maka dikatakan oleh para Asn, jangan jangan Tim Anggaran pemerintah Daerah itu sendiri yang membuat anggaran berlebih, kalau sudah jadi temuan BPK kok Asn ikut jadi Korban,
Untuk mencari kebenaran yang lebih Detail sumber minta Bpk pusat ikut meng Audit, kemudian terhadap pihak pegak hukum, seperti Polres mapun pihak kejaksaan sumber berharap juga meng Audit, mana yang benar Antara TAPD dengan BPK perwakilan jambi, atau jangan jangan TAPD dengan Bpk ada permainan agar Asn ikut jadi korban,
Untuk mencari pakta dimana letak kebenaran, Apa benar Asn yang lebih menerima, atau TApd yang salah ataulebih menggarkan, ketua TAPD betserta anggotanya ketika di coba untuk dikonfirmasi, selalu kurang berkenan menerima wartawan. (Dilas)