KERINCI.SJBNEWS.CO.ID-Terkait temuan BPK. RI Cabang Jambi terhadap Temuan Tpp, tunjangan Penghasilan Pegawai tahun 2022 sejumlah 15 milyar , per 19 Juli harus di kembalikan ke kas Negara,
Mendengar adanya Rekomendasi BPK terhadap adanya TPP 2022 hak 1.121 orang ASN Pemkab Kerinci selama enam bulan yang harus di kembalikan ke negara , tentu saja para ASN yang merasa tugasnya sesuai aturan ingin tahu secara transparan, kami ini menerima TPP berdasarkan hasil Absensi kehadiran yang telah kami laksanakan,
Dikatakan sumber, jangan - jangan tim TPAD yang salah buat anggaran TPP Alias Mar, up anggaran,kok semua ASN yang di korbankan,kalau memang ini yang terjadi tentu saja tim TPAD yang harus bertanggung jawab terhadap kelebihan uang negara sejumlah 15 milyar lebih tersebut,
Dikatakan sumber, jangan Bpk Beralasan bahwa TPP ASN Kerinci sebanyak untuk seribu orang lebih yang sudah mereka Terima itu belum men dapat persetujuan dari Dirjen keuangan Depdagri, sebenarnya para ASN yang menerima TPP tersebut tidak tau menau, apakah TPP yang mereka terima itu sudah disetujui Dirjen keuangan apa tidak, begitu TPP yang sudah masuk ke rekening, ya berarti sudah menjadi hak mereka,
Dikatakan sumber, kalau temuan BPK Cabang Jambi terhadap adanya kelebihan uang negara pada pembayaran TPP , hendaknya BPK. RI cabang Jambi secara transparan. Enyampaikan ke publik siapa saja yang harus mengembalikan, yang terjadi Hanya BPK Meminta pada pemkab Kerinci untuk mengembalikan kelebihan bayar TPP ASN sebesar 15 . Milyar, yang ada temuan BPK terhadap Pemkab, kok seribu ASN ketimpa tahlil harus mengembalikan ke kas negara tandas sumber. (Dilas)