KERINCI.SJBNEWS.CO.ID- Untuk lebih tertipnya dan agar tidak terjadi data tumpang Tindih tentang Ke Pendudukan ,maka setiap ada Warga yang meninggal Dunia Diharapkan Kepala Desa untuk melaporkan Ke Dinas Duk Capil,guna untuk Di terbitkan Akta Kematiannya,ungkap Kadis Duk Capil Kerinci NAFRITMAN SE.M.SI Jum,at 16 Juni Di ruang Kerjanya pada SJbnews.
Di Katakan Kadis Duk Capil,saya sangat mengharapkan kerjasamanya terhadap Seluruh perangkat Desa maupun Kepala Desa dalam Kabupaten Kerinci dapat Pro Aktif,setiap ada peristiwa kematian di Desa tersebut Kepala Desa Dapat melaporkan ke Dinas Duk Capil,ini tujuanya agar jumlah pendudukan bisa singkron,disamping itu agar tidak penyalahgunaan Administrasi data kependudukan,Contohnya kata NAFRITMAN,orang yang sudah meninggal kok KTP nya masih Aktif,maka dengan diterbitkan Akta Kematian berarti Warga yang meninggal tersebut Data sudah Nol.
Di Katakan Kadis AFRITMAN ini juga untuk menghindari jikalau Warga sedang mendata Di Desa itu tidak lagi terdata Warga sudah meninggal,kebanyakan petugas pendataan penduduk di Desa itu berdasarkan KTP,tapi petugas tidak tau bahwa si pemilik KTP Tersebut suda meninggal,maka kita menghimbau pada seluruh perangkat Desa terutama Kepala Desa agar melaporkan setiap ada peristiwa Kematian Di Desa tersebut dapat di laporkan ke Dinas Duk Capil untuk di terbitkan Akta Kematianya .
Kemudian Kasi PSA,Kewarganegaraan Duk Capil Sepriyono.Se.MM pada SJbnews Juga menjelaskan tujuan Diterbitkan Akta Kematian disamping untuk mensingkronkan Data Pendudukan dan menon Aktipkan KTP dan KK termasuk Nik warga yang sudah Meninggal ,Akta ini berpungsi seandainya Warga tersebut terdaftar di BPJS,nah untuk mendapatkan santunan tentu butuh Akta Kematianya,kemudian mungkin Almarhum tersebut pernah masuk Ansuransi ,untuk menarik dana Ansuransi tersebut butuh bukti akurat,yaitu Akta Kematian.Tandas Sepriyono (Dilas)