0
BERANDA POLITIK FOCUS PEMERINTAHAN PEMBANGUNAN HUKRIM
JAMBI PERWAKILAN DAERAH
REDAKSI SJB PEDOMAN MEDIA SIBER ADMIN
BERITA UTAMA
#bupati-batang-hari-koordinasi-bersama-dirjen-guru-dan-tenaga-kependidikan-kemendikbud-ristek......... #fasha-berikan-kiat-bersaing-di-dunia-kerja......... #polda-jambi-ungkap-puluhan-sepeda-motor-hasil-curian-lintas-provinsi......... #bulan-promosi-daerah-jambi,-tim-kesenian-batang-hari-berhasil-memukau-para-duta-besar-negara-sahabat......... #wabup-bakhtiar-promosikan-kabupaten-batang-hari-pada-beberapa-duta-besar-negara-sahabat.......... #wujudkan-advokat-profesional,-dpd-kai-jambi-gelar-ukdpa......... #meriahkan-hut-ri-ke-78,-warga-rt-24-kota-jambi-gelar-berbagai-perlombaan.......... #presiden-jokowi-pimpin-upacara-peringatan-detik-detik-proklamasi-hut-ke-78-ri......... #perayaan-hut-kemerdekaan-ri-ke-78-di-pasar-siulak-gedang-kecamatan-siulak-kerinci-cukup-antusias......... #hut-ri-ptpn-vi-gelar-lomba-antar-karyawan.........
FOCUS,PEMERINTAHAN

Waktu Jam Malam di Kota Jambi Berubah, Ini Jadwal dan Ketentuan nya !


03 June 2020

Walikota Jambi Syarif Fasha

KOTA JAMBI, SJBNews.

Kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan ekonomi, sosial dan kemasyarakatan di Kota Jambi mulai diberikan kelonggaran sejak tanggal 1 Juni 2020.

Hal itu berkaitan dengan Regulasi yang tertuang di dalam Peraturan Walikota Jambi Nomor 21 tahun 2020 Tentang Pedoman Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Area Publik / Dilingkungan Usaha Dan Masyarakat Dalam Pemberlakuan Relaksasi Ekonomi Dan Sosial Kemasyarakatan Pada Masa Pandemi.

Seperti pemberlakuan jam malam di Kota Jambi yang berhubungan dengan aktivitas jual beli pedagang makanan di malam hari juga mengalami perubahan waktu pelaksanaan nya.

Walikota Jambi Syarif Fasha menjelaskan terkait jam malam di Kota Jambi mengalami pelonggaran. Seperti diketahui dalam beberapa bulan ini aktivitas para pedagang makanan di malam hari hanya di izinkan ber aktivitas hingga pukul 21.00 WIB,.

Namun dengan adanya kebijakan relaksasi ini, para pedagang makanan di malam hari dapat beraktivitas jual beli hingga Pukul 23.00 WIB. dan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah.

"Dengan ketentuan antara pukul 21.00 Wib sampai dengan pukul 23.00 Wib pedagang hanya boleh melayani pembeli secara dibungkus dan dibawa pulang, dan tidak boleh makan ditempat," Jelas Syarif Fasha. (Asido Girsang)