Suasana Konfrensi Pers di Mapolres Tanjab Timur
Tanjab Timur, SJBNews - Terkait kasus pembakaran lahan oleh terduga Sdr SHD Als UD, Sdr SM als MU dan Penggelapan yang di duga telah dilakukan oleh AT, Kapolres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) gelar konfrensi Pers yang dilaksanakan di Aula Rang Kayo Hitan Polres Tanjab Timur, Rabu 22 Juli 2020.
Kegiatan konferensi perss tersebut dipimpin langsung oleh Bapak Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Deden Nurhidayatullah, SH, SIK yang didampingi oleh Kasat Reskrim beserta 4 personilnya, Kasat IK beserta 2 personilnya, Kasat Sabhara beserta 2 personilnya, Kasubbag Humas beserta 3 personilnya yang dihadiri lebih kuran 15 Awak Media (Wartawan) Kab. Tanjung Jabung Timur.
Sebagaimana diungkapkan Kapolres, bahwasanya Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur telah melakukan pengamanan atas terduganya dalam kasus Pembakaran Lahan di Kecamatan Nipah Panjang dan kasus Penggelapan dengan kronologis sebagai berikut :
Pembakaran Lahan :
Pada hari Senin 20 Juli 2020 sekira pukul 18.30 Wib Personil Polsek Nipah Panjang mendapatkan informasi tentang telah terjadi kebakaran lahan di Parit. I Kelurahan Nipah Panjang II Kecamatan Nipah Panjang. Dan atas info tersebut selanjutnya team Karhutla yang terdiri dari Polsek Nipah Panjang, TNI, Damkar dan Pihak Kecamatan berangkat ke TKP dan api berhasil dipadamkan. Setelah dilakukan olah TKP terdapat 6 orang yang salah satunya mengetahui yang melakukan pembakaran lahan tersebut dilakukan oleh Sdr SHD Als UD dan Sdr SM als MU.
Atas kejadian tersebut selanjutnya team melakukan pengamannan terhadap tersangka SHD Als UD dan SM Als MU berikut Barang Bukti berupa : 1 pcs korek api gas, 1 lembar potongan karet ban, 1 bilah parang dan 1 potong arang kayu bekas terbakar untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan di Polres Tanjab Timur dikarenakan telah melanggar Pasal 56 Ayat (1) Jo Psl 108 UU No.39 Th 2014 tentang Perkebunan Jo Psl 55 KUHP dengan penjara pidana paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 10 Milyar.
Sedangkan kronologis kasus penggelapan :
Pada akhir Tahun 2017 Agus Triyanto sebagai marketing karyawan PT. Intan Pariwara melakukan penawaran ke. 33 sekolah di wilayah Kab. Tanjung Jabung Timur berupa buku pelajaran dan telah dikirim oleh PT. Intan Pariwara ke 33 sekolah di wilayah Kab. Tanjab Timur.
Selanjutnya bendaharawan ke 33 sekolah wilayah Kab. Tanjab Timur telah membayar ke Agus Triyanto sebesar 400 Juta namun tidak disetorkan ke PT. Intan Pariwara.
Atas kejadian tersebut selanjutnya PT. Intan Pariwara merasa dirugikan oleh sdr Agus Triyanto dan melaporkan ke Polres Tanjab Timur dan TSK Agus Triyanto berikut barang bukti berupa 33 lembar kwitansi pembayaran buku, Nota pembelian dan Nota pemesanan buku saat ini telah diamankan di Polres Tanjab Timur guna penyelidikan dan penyidikan atas perbuatan TSK dikenakan Pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 Tahun. Ungkap Kapolres Tanjab Timur Akbp Deden Nurhidayatullah, SH, SIK. ( JDM ).
Editor : Redaksi