Proyek Bronjong Siluman
JAMBI, SJBNews - Pengerjaan proyek bronjong yang berlokasi di Desa Muara Jernih, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, yang dikenal sebagai proyek siluman ternyata bukan tanggung jawab Dinas Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi. Hal itu disampaikan Bayu selaku staf Humas kepada SJBNews, Kamis (19/9).
Menurut Bayu proyek Dinas PUPR Provinsi letaknya di Desa Kibul Merangin. Dengan anggaran Rp 800 jt berupa bangunan baru. Bukan siklop atau Cor Beronjong seperti yang di Muara Jernih. Penjelasan Bayu tersebut menanggapi berita SJBNews edisi Rabu (18/9).
Dari penjelasan Bayu tersebut dapat disimpulkan, ternyata proyek siluman yang menghebohkan itu merupakan proyek Dinas Pekerjaan Umum Tk II, Kabupaten Sarolangun. Yang Kebetulan Kepala Dinas nya sekarang telah menjadi narapidana karena tersangkut kasus korupsi.
Ibnu Ziady, Selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sarolangun di jatuhi hukuman 1 (satu) tahun penjara oleh hakim Tipikor Jambi pada sidang putusan di Pengadilan Negri Jambi, Rabu (18/9). Di samping vonis penjara, yang bersangkutan juga di wajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,070 miliar.
Dalam dakwaan majelis hakim, Ibnu Ziady terbukti bersalah melakukan korupsi proyek Peningkatan Daerah Irigasi, Sungai Tanduk Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci pada tahun anggaran 2016 senilai Rp 7,3 miliar. Pada saat itu yang bersangkutan sebagai pejabat penanggung jawab penggunaan anggaran. Yang kebetulan posisi nya sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pengairan Dinas PUPR Provinsi.(Sw)