Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
JAMBI, SJBNews - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menyatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berlaku mulai 1 September 2019,katanya di gedung DPR, kamis (29/8).
Seperti Dilansir dari Cnn Indonesia, Presiden Joko Widodo bakal menerbitkan peraturan presiden pada akhir bulan agustus ini. Setelah perpres terbit Kementerian PMK akan menerbitkan aturan turunan berupa peraturan menteri koordinator PMK.
Puan juga berharap dengan kenaikan iuran juga dapat dibarengi dengan perbaikan manajemen.
Lebih lanjut, Puan memastikan kenaikan iuran tidak akan membebani peserta PBI. Dikarenakan iuran tetap akan ditanggung oleh pemerintah.
Sebagai informasi pemerintah berencana menaikkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan peserta kelas mandiri I naik dari Rp 80 ribu per bulan menjadi Rp160 ribu per bulan.
Lalu kelas mandiri II naik dari Rp 59 ribu per bulan menjadi Rp110 ribu dan iuran kelas mandiri III meningkat menjadi Rp 42 ribu dari Rp 25.500 per bulan. (Asido Girsang)