Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS saat ekpose kasus penangkapan 29 Kg ganja di Mapolda Jambi.
JAMBI, SJBNews
Polda Jambi melalui Ditresnarkoba berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 29 kg jaringan Padang Sidampuan, Sumatra Utara (Sumut).
Polisi juga mengamankan dua tersangka yakni Joni Hendra warga Jalan Kebun Daging, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo dan Joni Tanjung warga Jalan KH Abdul Jalil NST, Kecamatan Padang Sidampuan, Sumatra Utara.
Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis mengatakan tersangka tersebut membawa ganja dari Sumut dengan tujuan Jambi.
"Barang bukti Ganja 29 kg, dan juga kita berhasil amankan para tersangka tersebut. Ini yang kedua kalinya," Jelas Kapolda, Senin (20/01) Dimapolda Jambi. (Asido Girsang).
Editor / Publish: A. Rachman.