Presiden Jokowi Bersama Panglima TNI dan Kapolri
JAKARTA, SJBNews
Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menurunkan pasukannya untuk mendisiplinkan masyarakat agar menjalankan protokol kesehatan COVID-19 dengan baik.
Dalam tahap pertama ini, kata Jokowi, 1.800 objek di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota akan dijaga ketat oleh pasukan TNI-Polri.
Instruksi Presiden Jokowi tersebut dimulai sejak hari Selasa (26/5/2020). Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa aman beraktivitas tanpa terpapar virus corona atau COVID-19.
"Akan digelar di 4 provinsi dan 25 kabupaten kota mulai hari ini, sehingga kita harapkan kedisplinan yang kuat dari masyarakat akan semakin terjaga," Kata Jokowi di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2020) Seperti dilansir dari IDN.Times.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengatakan wilayah-wilayah yang akan disiplinkan oleh aparat TNI-Polri adalah wilayah yang saat ini menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Adapun ke-25 kabupaten/kota yang akan mendapatkan pengawasan ketat dari TNI-Polri tersebut sebagai berikut :
1. Kota Pekanbaru
2. Kota Dumai
3. Kabupaten Kampar
4. Kabupaten Pelalawan
5. Kabupaten Siak
6. Kabupaten Bengkalis
7. Kota Palembang
8. Kota Prabumulih
9. Kota Tangerang
10. Kota Tangerang Selatan
11. Kabupaten Tangerang
12. Kota Tegal
13. Kota Surabaya
14. Kota Malang
15. Kota Batu
16. Kabupaten Sidoharjo
17. Kabupaten Gresik
18. Kabupaten Malang
19. Kota Palangkaraya
20. Kota Tarakan
21. Kota Banjarmasin
22. Kota Banjar Baru
23. Kabupaten Banjar
24. Kabupaten Barito Kuala
25. Kabupaten Buol
Selain 25 Kabupaten/Kota, Presiden Joko Widodo juga mengatakan penjagaan juga akan dilakukan di 4 provinsi, Yaitu di Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa barat dan di Gorontalo. (Asido Girsang).
Editor : A. Rachman