0
BERANDA POLITIK FOCUS PEMERINTAHAN PEMBANGUNAN HUKRIM
JAMBI PERWAKILAN DAERAH
REDAKSI SJB PEDOMAN MEDIA SIBER ADMIN
BERITA UTAMA
#bupati-batang-hari-koordinasi-bersama-dirjen-guru-dan-tenaga-kependidikan-kemendikbud-ristek......... #fasha-berikan-kiat-bersaing-di-dunia-kerja......... #polda-jambi-ungkap-puluhan-sepeda-motor-hasil-curian-lintas-provinsi......... #bulan-promosi-daerah-jambi,-tim-kesenian-batang-hari-berhasil-memukau-para-duta-besar-negara-sahabat......... #wabup-bakhtiar-promosikan-kabupaten-batang-hari-pada-beberapa-duta-besar-negara-sahabat.......... #wujudkan-advokat-profesional,-dpd-kai-jambi-gelar-ukdpa......... #meriahkan-hut-ri-ke-78,-warga-rt-24-kota-jambi-gelar-berbagai-perlombaan.......... #presiden-jokowi-pimpin-upacara-peringatan-detik-detik-proklamasi-hut-ke-78-ri......... #perayaan-hut-kemerdekaan-ri-ke-78-di-pasar-siulak-gedang-kecamatan-siulak-kerinci-cukup-antusias......... #hut-ri-ptpn-vi-gelar-lomba-antar-karyawan.........
FOCUS,HUKRIM

Nekat Manggung di Pesta Saat Pandemi, Polisi Proses Hukum Rhoma Irama 


30 June 2020

Penampilan Rhoma Irama di sebuah acara hajatan di Pamijahan, Kabupaten Bogor

BOGOR, SJBNews

Kepolisian Resort (Polres) Bogor akan segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap raja dangdut Rhoma Irama.

Tindakan tersebut buntut dari penampilan Rhoma Irama di panggung besar di sebuah acara hajatan di Pamijahan, Kabupaten Bogor, Minggu (28/6/2020) yang lalu.

Kehadiran dan penampilan si raja dangdut tersebut diduga telah melanggar aturan karena menimbulkan kerumunan, keramaian yang beresiko akan penularan dan penyebaran virus corona.

"Kita akan panggil penyelenggara. Semua akan kita periksa. Setelah itu baru akan kita tentukan kira-kira mereka ini melanggar di pasal berapa,"kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy Senin (29/6/2020), Seperti dilansir dari media indonsia.

Kapolres menyebut pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Rhoma Irama akan dilakukan dalam waktu cepat. "Segera mungkin,"katanya.

Kapolres juga menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya sudah melakukan pelarangan soal rencananya diadakan hiburan di lokasi tersebut.

Terkait persoalan itu, Kapolres mengatakan, pihaknya bersama gugus tugas mendapat arahan dari Kapolda Jabar dan Pangdam Siliwangi.

"Kalau kapolda dan pangdam datang, arahannya kepada gugus kabupaten untuk melaksanakan tugas sebagai mana mestinya. Kalau memang ada pelanggaran ya akan kita proses,"terangnya.

Kapolres juga menjelaskan perihal pencabutan maklumat Kapolri. Menurutnya, dicabutnya maklumat Kapolri itu tidak berarti semua bisa melakikan tindakan normal seperti biasa.

"Namanya juga adaptasi kebiasaan baru. Yaitu dengan cara melakukan protokol kesehatan. Jadi , pencabutan maklumat Kapolri itu bebas seperti normal sebelum ada covid. Bukan itu. Maksudnya, pencabutan itu, itu bukan serta merta menjadi bebas melakukan kegiatan, bebas melakukan keramaian. Bukan seperti itu,".

"Ada perintah lanjutan dari Kapolri, bahwa protokol kesehatan itu harus dijalankan, terutama bagi daerah-daerah yang memang angka penyebaran covid masih tinggi, atau masih dalam zona merah, kuning. Ada spesifikasi tempat-tempat atau bidang-bidang tertentu yang bisa dilakukan adaptasi kebiasaan baru itu," Jelasnya. 

(Asido Girsanx).