Di Duga Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur
TANJUNG BALAI, SJBNews - Di usia senja L alias LR (68) tahun, yang sepatutnya lebih banyak melakukan kebijakan, namun akibat tidak mampu menahan nafsu pria warga Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai itu harus meringkuk dibalik jeruji penjara setelah dipergoki warga berbuat cabul terhadap anak dibawah umur.
Pria yang mengaku sudah lama menduda ini nekad melakukan perbuatan cabul terhadap Bunga ( nama samaran ) tetangganya yang masih berumur 14 tahun dan dilakukan di rumah tersangka sendiri, pria duda tersebut mengaku sudah ada lima kali mekakukan pebuatan cabul terhadap korban ini, sehingga warga menggrebek dan kemudian diserahkan kepada Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang dihubungi awak media, Selasa 22/10/2019, membenarkan adanya kasus cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh.tersangka L alias LR tersebut, katanya karena terpenuhi minimal 2 (dua) alat bukti tentang perbuatan cabul terhadap anak dibawah mur tersebut sehingga tersangka langsung dilakukan penahanan di Polres Tanjungbalai.
Kejadian pencabulan ini terungkap pada hari jumat tanggal 20 Oktober 2019 dan sekitar pukul 18.00 wib dikediaman tersangka L alias LR di Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai tepatnya di kamar mandi tersangka, saat itu warga yang sudah lama curiga melakukan penggrebekan dan menemukan tersangka L alias LR sedang mandi bersama dengan korban Bunga ( nama samaran) tanpa busana " ungkap Putu Yudha.
Kepada warga tersangka L alias LR (68) tahun, mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dan atas pengakuan tersebut selanjutnya MH (30) tahun abang korban tidak terima dan langsung melaporkannya ke Polres Tanjungbalai yang dibuktikan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/276/X/2019/RES.Tanjungbalai, tanggal 20 Oktober 2019 atas nama MH sebagai pelapor atas dasar laporan tersebut tersangka langsung diamankan berikut dengan barang buktinya serta dilakukan penahanan, Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 potong sabun mandi merek lifeboy berwarna merah, 1 potong baju lengan pendek berwarna putih dengan kerah baju warna biru; 1 potong celana pendek berwarna hijau loreng, 1 potong celana panjang warna abu-abu dan uang tunai sebesar Rp 50.000,-
Atas perbyatannya tersebut tersangka L alias LR akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan an aman hukuman pidana penjara minimal selama 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun dengan denda paling banyak Rp 15 miliar, ujar AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Keterangan lain yang diperoleh mengatakan, bahwa hari Minggu 20/10/2019 sekitar pukul 18.00 wib masyarakat telah mengamankan seorang laki -laki bernama L alias LR (68) tahun dari kamar mandi rumahnya sedang dalam keadaan tanpa busana alias bugil bersama dengan Bunga (14) tahun yang masih tetangganya. Kepada warga tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul dengan korban di dalam rumah tersangka.
Pengakuan yang sama juga diungkapkan tersangka kepada petugas Polres Tanjungbalai yang memintai keterangannya, bahkan pria yang sudah duda ini mengaku sudah 5 (lima) kali melakukan terhadap korban dengan imbalan tersangka memberikan uang senilai Rp 50.000,- kepada si korban setiap selesai melakukan perbuatan cabul, sehingga di hari tuanya kakek yang sudah lama menduda tersebut harus merasakan dinginnya udara di dalam kamar tahanan Polres Tanjungbalai. (Rlg)