0
BERANDA POLITIK FOCUS PEMERINTAHAN PEMBANGUNAN HUKRIM
JAMBI PERWAKILAN DAERAH
REDAKSI SJB PEDOMAN MEDIA SIBER ADMIN
BERITA UTAMA
#bupati-batang-hari-koordinasi-bersama-dirjen-guru-dan-tenaga-kependidikan-kemendikbud-ristek......... #fasha-berikan-kiat-bersaing-di-dunia-kerja......... #polda-jambi-ungkap-puluhan-sepeda-motor-hasil-curian-lintas-provinsi......... #bulan-promosi-daerah-jambi,-tim-kesenian-batang-hari-berhasil-memukau-para-duta-besar-negara-sahabat......... #wabup-bakhtiar-promosikan-kabupaten-batang-hari-pada-beberapa-duta-besar-negara-sahabat.......... #wujudkan-advokat-profesional,-dpd-kai-jambi-gelar-ukdpa......... #meriahkan-hut-ri-ke-78,-warga-rt-24-kota-jambi-gelar-berbagai-perlombaan.......... #presiden-jokowi-pimpin-upacara-peringatan-detik-detik-proklamasi-hut-ke-78-ri......... #perayaan-hut-kemerdekaan-ri-ke-78-di-pasar-siulak-gedang-kecamatan-siulak-kerinci-cukup-antusias......... #hut-ri-ptpn-vi-gelar-lomba-antar-karyawan.........
FOCUS,HUKRIM

Barang Bukti Hasil Tangkapan Dimusnahkan


03 September 2019

Pemusnahan barang bukti

MERANGIN, SJBNews - Barang bukti hasil tangkapan tindakan kejahatan yang berhasil diamankan dan telah inkrah, periode tahun 2018-2019 di lakukan pemusnahan di halaman depan kantor kejaksaan Negeri Bangko.

Di acara pemusnahan Barang bukti tindakan kejahatan yang di lakukan pada Selasa 03/ 09/ 2019, di hadiri oleh Bupati merangin yang di wakili oleh asisten II Mardiansyah Saidi, kejari, Ketua DPRD Herman Efendy, kapolres dan Kodim.

Adapun barang bukti yang di musnahkan terdiri dari enam (enam) pucuk senjata api, satu senapan rakitan laras panjang, lima senjata laras pendek, sabu sabu 5 (lima) kilo gram, ganja 15, 3 gram, Handphon dan kulit harimau.

Haryono, Kejari Merangin, di hadapan media menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti yang di sita dari beberapa tindak kejahatan yang telah inkrah yang tidak ada lagi upaya hukum lainnya.

"Barang bukti yang berhasil di sita dari tindak kejahatan yang berjumlah 62 kasus, yang di tangani,  telah di nyatakan  inkrah dan tidak ada lagi upaya hukum lainnya, hari ini kita musnahkan, sesuai dengan peraturan dan undang undang yang ada". (Basaruddin)