0
BERANDA POLITIK FOCUS PEMERINTAHAN PEMBANGUNAN HUKRIM
JAMBI PERWAKILAN DAERAH
REDAKSI SJB PEDOMAN MEDIA SIBER ADMIN
BERITA UTAMA
#bupati-batang-hari-koordinasi-bersama-dirjen-guru-dan-tenaga-kependidikan-kemendikbud-ristek......... #fasha-berikan-kiat-bersaing-di-dunia-kerja......... #polda-jambi-ungkap-puluhan-sepeda-motor-hasil-curian-lintas-provinsi......... #bulan-promosi-daerah-jambi,-tim-kesenian-batang-hari-berhasil-memukau-para-duta-besar-negara-sahabat......... #wabup-bakhtiar-promosikan-kabupaten-batang-hari-pada-beberapa-duta-besar-negara-sahabat.......... #wujudkan-advokat-profesional,-dpd-kai-jambi-gelar-ukdpa......... #meriahkan-hut-ri-ke-78,-warga-rt-24-kota-jambi-gelar-berbagai-perlombaan.......... #presiden-jokowi-pimpin-upacara-peringatan-detik-detik-proklamasi-hut-ke-78-ri......... #perayaan-hut-kemerdekaan-ri-ke-78-di-pasar-siulak-gedang-kecamatan-siulak-kerinci-cukup-antusias......... #hut-ri-ptpn-vi-gelar-lomba-antar-karyawan.........
FOCUS,PEMERINTAHAN

Cegah Covid-19, Walikota Jambi Intruksikan ASN di Pemkot Kerja Dari Rumah, Kecuali Pejabat


23 March 2020

Walikota Jambi DR.Syarif Fasha, ME

JAMBI, SJBNews.

Terhitung mulai hari ini Senin 23 Maret hingga 02 April 2020 Walikota Jambi Syarif Fasha mengintruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang berada pada lingkungan instansi pemerintah Kota Jambi untuk dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah.

Hal ini disampaikan nya melalui surat edaran Nomor 188.5.5/343/2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Walikota juga menghimbau kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Camat dan Lurah bekerja dan tetap melaksanakan tugasnya di kantor.

"Tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan tidak terhambat," jelasnya.

Selanjutnya pengaturan pejabat pengawas, fungsional, pelaksana dan tenaga kerja kontrak dapat bekerja dari rumah ditetapkan keterwakilan jumlah pegawai dengan komposisi 50%-50%.

Sedangkan untuk perangkat daerah yang bersifat teknis dan pelayanan masyarakat diatur lebih lanjut dengan surat perintah tugas dari kepala perangkat daerah dan melaporkan kepada Walikota.

Selanjutnya Walikota  juga menjelaskan jika ada pegawai yang terindikasi maupun positif Covid-19 akan diberikan cuti sakit sesuai dengan ketentuan perundangan dan tetap mendapatkan pembayaran tunjangan kinerja tanpa potongan. (Asido Girsang)

Editor : Laima Mendahara