Fhoto Ilustrasi
Kota Jambi, SJBNews.
Pemerintah Kota Jambi berencana untuk membagikan dana santunan kepada warga kota jambi yang meninggal. Besarnya nilai santunan sebesar Rp 500 Ribu per kepala, dengan persyaratan keluarga yang bersangkutan harus mengurus surat kematian ke RT, lalu diteruskan Ke Kelurahan dan diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Jambi Maulana, Dikarenakan kesadaran masyarakat Kota Jambi dalam mengurus Akta Kematian masih sangat rendah.
Mengingat hal tersebut, Pemkot Jambi berencana untuk membagikan dana santunan kepada warga yang meninggal sebesar Rp 500 Ribu per kepala dengan persyaratan memiliki Akta Kematian.
Menurutnya kebijakan ini rencananya akan diterapkan di awal tahun 2020 melalui Bagian Kesra Pemkot Jambi.“Tapi ini masih kita usulkan, dan mudah-mudahan disetujui oleh legislatif,” Jelas Maulana (11/12).
Menurutnya, berdasarkan data kematian warga, setiap tahun ada sekitar 800 warga kota jambi yang meninggal. Dan jika dikalikan Rp 500 ribu perkepala maka akan dana santunan kematian dianggarkan senilai Rp 400 Juta, ungkapnya. (Asido Girsang)