MUARA BULIAN, SJBNews.
Pemerintah Kabupaten Batanghari bersama Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Batanghari telah menyepakati dan resmi menentukan takaran pembayaran zakat fitrah bagi kaum muslimin Kabupaten Batanghari di tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Dimana pengumuman ketentuan zakat fitrah berdasarkan Nomor :451/2501/IV/Umum/2021, Nomor :B.0974/Kk.05.2/6/BA.00/IV/2021, danNomor : B.022/DP.K/MUI-BTH/03/IV/2021.
Hal terebut sebagaimana disampaikan Bupati Batanghari M.Fadhil Arief, bahwa " ketentuan zakat fitrah tahun 1442 H / 2021 M, telah kita sepakati bahwa hal ini dilakukan untuk kelancaran pelaksanaan pembayaran zakat fitrah bagi ummat Islam, dan berdasarkan keputusan rapat bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Batanghari, dan Kementerian Agama Kabupaten Batanghari, dengan ini dapat diumumkan ketentuan pembayaran zakat fitrah yang juga berdasarkan hasil survey harga beras di Kabupaten Batanghari."
Lanjutnya " adapun takaran pembayaran zakat fitrah yang sudah disepakati adalah 1. bagi yang bermazhab kepada imam syafi'i, imam hambali, dan imam maliki, besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah bahan makanan pokok (beras) yang dimakan sehari-hari sebanyak 1 sya' ( 1gantang atau 2,5 kg) perjiwa, dan tidak syah ditukar dengan nilai yang lain atau dengan uang, 2. bagi yang bermazhab kepada imam hanafi besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan jika dengan beras yaitu 3,8 kg dan boleh dengan nilai tukar uang (qiymah) dengan rincian sebagai berikut : a. beras kualitas tertinggi sebesar Rp.57.000,- perjiwa, b.Beras kualitas sedang sebesar Rp.46.000,- perjiwa, dan b.beras kualitas rendah sebesar Rp.38.000,- perjiwa." ujarnya.
Kemudian penunaian dan penyaluran zakat fitrah dianjurkan melalui Badan Amil atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada Masjid dan Musholla dalam wilayah Desa atau Kelurahan masing-masing dan penyaluran zakat fitrah mengacu kepada hasil muzakarah Ulama IV MUI Kabupaten Batanghari tahun 2019 tentang pembagian zakat fitrah per Ashnaf.
Pengumuman ini ditanda tangani lansung oleh Bupati Batanghari, Kakan kemenag Batanghari, dan Dewan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Batanghari. (nto)