Walikota Jambi, Syarif Fasha
KOTA JAMBI, SJBNews.
Dampak dari pandemi virus corona atau Covid-19 yang melanda dunia saat ini, khususnya di Kota Jambi, Pemerintah Kota Jambi harus melakukan rasionalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 hingga Rp245,16 miliar.
“Kota Jambi butuh dana Rp245,16 miliar, karena sejumlah sektor pendapatan terhambat penerimaannya dan dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat ditarik untuk penanggulangan COVID-19,” kata Walikota Jambi Syarif Fasha.
Dana yang bersumber dari pemerintah pusat yang ditarik jumlahnya mencapai Rp165 miliar lebih.
Dana tersebut merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) serta dana bagi hasil.
Untuk menutupi kebutuhan anggaran, Pemerintah Kota Jambi melakukan rasionalisasi terhadap APBD tahun 2020 di setiap Organisasi Perangkat Daerah.
Dijelaskan Syarif Fasha, rasionalisasi anggaran dilakukan berpedoman pada instruksi yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan.
Dimana anggaran yang dapat dirasionalisasi yakni belanja langsung serta anggaran kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan dalam situasi pandemi COVID-19 saat ini.
“Seluruh OPD di Kota Jambi, tanpa terkecuali dilakukan rasionalisasi anggaran,” Kata Fasha.
Ada 39 OPD dan kecamatan yang anggarannya dirasionalisasikan. Masing-masing anggaran di setiap OPD di dan masing-masing OPD jumlah anggaran yang ditarik bervariasi.
Tidak hanya melakukan rasionalisasi anggaran, namun juga terjadi potensi kehilangan pendapat akibat wabah COVID-19 tersebut.
Hingga saat ini sudah terjadi 41 persen penurunan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di daerah itu.
“Seharusnya pertengahan bulan seperti saat ini PAD yang masuk sudah mencapai Rp10 miliar, namun saat ini yang masuk baru Rp2 miliar,” kata Syarif Fasha.
Selama tiga bulan ke depan potensi kehilangan PAD di daerah itu diperkirakan mencapai Rp22,94 miliar.
Potensi kehilangan PAD tersebut dikarenakan melemah-nya perekonomian masyarakat. Selain itu, Pemerintah Kota Jambi terpaksa harus mengeluarkan kebijakan yang menyebabkan hilangnya potensi PAD.
Adapun kebijakan yang telah di ambil oleh Pemerintah Kota Jambi yang menggratiskan tagihan PDAM bagi masyarakat golongan sosial dan membebaskan pajak bagi pelaku usaha, di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak air tanah dan pajak hiburan. (Asido Girsang)
Editor : Laima Mendahara