0
BERANDA POLITIK FOCUS PEMERINTAHAN PEMBANGUNAN HUKRIM
JAMBI PERWAKILAN DAERAH
REDAKSI SJB PEDOMAN MEDIA SIBER ADMIN
BERITA UTAMA
#bupati-batang-hari-koordinasi-bersama-dirjen-guru-dan-tenaga-kependidikan-kemendikbud-ristek......... #fasha-berikan-kiat-bersaing-di-dunia-kerja......... #polda-jambi-ungkap-puluhan-sepeda-motor-hasil-curian-lintas-provinsi......... #bulan-promosi-daerah-jambi,-tim-kesenian-batang-hari-berhasil-memukau-para-duta-besar-negara-sahabat......... #wabup-bakhtiar-promosikan-kabupaten-batang-hari-pada-beberapa-duta-besar-negara-sahabat.......... #wujudkan-advokat-profesional,-dpd-kai-jambi-gelar-ukdpa......... #meriahkan-hut-ri-ke-78,-warga-rt-24-kota-jambi-gelar-berbagai-perlombaan.......... #presiden-jokowi-pimpin-upacara-peringatan-detik-detik-proklamasi-hut-ke-78-ri......... #perayaan-hut-kemerdekaan-ri-ke-78-di-pasar-siulak-gedang-kecamatan-siulak-kerinci-cukup-antusias......... #hut-ri-ptpn-vi-gelar-lomba-antar-karyawan.........
FOCUS,HUKRIM,PERISTIWA

Baru Saja Bebas Karena Dapat Asimilasi, Mantan Napi di Kota Jambi Mencuri Lagi


16 April 2020

Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

KOTA JAMBI, SJBNews.

Seorang mantan Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Kota Jambi kembali harus berurusan dengan hukum.

Ilham Mustakim (25) warga Lorong Pancasila, Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib karena telah melakukan tindakan pencurian di salah satu rumah kos di kawasan Sipin Kota Jambi.

Yang miris nya lagi, Pelaku baru saja dibebaskan karena mendapat Asimilasi atau pengurangan hukuman dari Lapas Kelas II A Kota Jambi untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Ilham akhirnya ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Telanaipura Kota Jambi di kawasan Kelurahan Murni. Saat akan ditangkap, Pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan terukur dengan menghadiahkan timah panas di bagian kakinya.

"Tersangka berinisial IM melakukan pencurian dengan pemberatan, yang mana tersangka adalah napi yang baru saja mendapatkan pengurangan hukuman dari Kemenkumham. Namun seminggu kemudian kembali melakukan pencurian dengan pemberatan. Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti berupa 2 unit Handphone, 1 cincin emas putih dan 1 cincin emas kuning ", Jelas Kapolsek Telanaipura AKP Yumika Putra.(16/04).

Atas ulah nya tersebut, Tersangka dipastikan akan kembali lagi ke sel tahanan Lapas Kelas IIA Jambi dan terancam pasal 363 KUHP tentang pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama  7 tahun. (Asido Girsang)

Editor : Laima Mendahara