Putusan MK
JAKARTA, SJBNews.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonan pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi.
Itu artinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dalam sidang putusan yang digelar malam ini, Senin (22/3), MK menyatakan PSU akan dilaksanakan di 88 TPS yang terjadi di 5 Kabupaten di Provinsi Jambi.
Lima daerah yang akan melakukan PSU adalah Muaro Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Timur, Sungai Penuh dan Kerinci. (Asido Girsang)