Rumah Sakit Umum Abdul Manaf Kota Jambi
JAMBI, SJBNews.
Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Johansyah,SE menyampaikan lima Rumah Sakit yang ditunjuk sebagai rujukan penanganan Covid-19 untuk kategori pasien dalam pengawasan (PDP).
Johansyah menjelaskan bahwa berdasarkan SK Gubernur Jambi Nomor 292/KEP.GUB/DISKES 4.2/2020 telah ditetapkan lima rumah sakit rujukan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kategori PDP (Pasien Dalam Pengawasan) Sebagai berikut,
1. Rumah Sakit H.Abdul Manap Kota Jambi.
2. Rumah Sakit Daud Arif Kuala Tungkal
3. Rumah Sakit Hanafie Bungo.
4. Rumah Sakit Hamba Batanghari.
5. Rumah Sakit H.A. Thalib Kerinci.
Berdasarkan PMK Nomor: HK.01.07/Menkes/169/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emergi, ada 132 rumah sakit rujukan di Indonesia, termasuk diantaranya Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi. (Asido Girsang)
Editor : Laima Mendahara