Salah Satu Pintu Masuk Kawasan Parkir
JAMBI, SJBNews - Lahan parkir di Kota Jambi jadi ajang pungutan liar (pungli). Padahal dalam Peraturan Walikota no 32 tahun 2018 disebutkan, kawasan pasar merupakan kawasan bebas parkir. Setelah pengendara membayar uang parkir di setiap pintu masuk.
Pungli di kawasan lahan parkir tersebut seperti nya sengaja di biarkan oleh Pemda. Padahal tidak mungkin Pemda tidak tahu dengan kondisi yang terjadi di lapangan. Hal itu diungkapkan para pengguna parkir kepada SJBNEWS, Rabu (4/9).
Keluhan masyarakat pengendara roda dua maupun roda empat sudah sering disampaikan kepada pengelola parkir, tapi sepertinya mereka tutup mata dan telinga.
Para pengendara sebenarnya sudah sering protes. Tapi petugas parkir nya tidak mau tahu dan mereka tetap minta bayaran. Bahkan ada yang tidak mengembalikan uang sosok jika pengendara menyerahkan uang Rp 2000 untuk pengguna kendaraan roda dua.
Ibuk Mai, salah seorang pengendara mengeluh kan tingkah petugas parkir yang meminta jasa parkir nya seperti memaksa. Yang menjadi masalah, ketika kita pindah dari satu kawasan ke kawasan parkir yang lain. Kita tetap diharuskan membayar parkir meski sudah ditunjuk kan kartu tanda masuk kawasan parkir. Dan kalau kita tidak bayar takut nya kendaraan kita diapa apakan, keluh Ibuk Mai. (Sw)