Menteri Keuangan Sri Mulyani
JAKARTA, SJBNews
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pejabat negara mulai dari Presiden, menteri, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak dapat
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 ini.
Keputusan itu diambil Presiden Joko Widodo demi menghemat belanja negara untuk dialihkan ke penangangan pandemi Covid-19 atau corona.
"Presiden, Wapres, para menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah dan pejabat negara tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," Ujarnya melalui teleconference di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Sementara, Sri Mulyani menjelaskan, THR akan tetap diberikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri yang posisinya setara dengan eselon III ke bawah. (Asido Girsang)