Dok. Tampak Kapolres Temu Pers dan Memberikan Keterangan
TANJUNG BALAI, SJBNews - Hanya dalam waktu satu bulan Polres Tanjungbalai mengungkap 9 kasus narkotika jenis sabu. 10 orang tersangka dan barang bukti yang disita 249,05 gram. Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, dalam temu pers, Selasa 21/10/2019 memaparkan, para tersangka diringkus dari beberapa tempat di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
Dalam temu pers Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP RM Tarigan, KBO Narkoba, Eko Hadi dan Kabag Humas, Iptu A Dahlan Panjaitan, 10 orang tersangka yang di tangkap rata-rata berusia 25 - 30 tahun dan satu diantaranya adalah merupakan narapidana narkoba yang sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Permasyarakatan Kls IIB Pulau Simardan Tanjungbalai " ujarnya
Kapolres menegaskan, bahwa Polres Tanjungbalai berkomitmen untuk membrantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, tidak akan mungkin dapat dilakukan polisi tanpa dukungan seluruh lapisan masyarakat baik instansi lembaga, pemuka agama , tokoh pemuda, tokoh agama dan insan pers" ujarnya.
Selain melakukan penegakan hukum, Polres Tanjungbalai juga melakukan upaya pencegahan yaitu dengan membuat program PRM ( Polisi Rindu Masyarakat ) yang sudah di launching beberapa waktu yang lalu, Program PRM ini, adalah untuk upaya Polri mendekatkan diri dengan masyarakat, sehingga pesan-pesan kamtibmas ( Khususnya tentang bahaya narkoba bisa sampai ke masyarakat" ujarnya. (Rlg)