Wakapolresta Jambi AKBP Ruly Andi Yunianto, didampingi Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP George Alexander Pakke Saat Ekpose Kasus di Mapolresta Jambi
KOTA JAMBI, SJBNews.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi dalam kurun waktu sepuluh hari, yakni 1 hingga 10 Juli 2020, berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari pengungkapan 13 kasus tersebut, Satresnakoba menangkap dan menetapkan 24 orang tersangka, yang terdiri dari 23 orang pria dan 1 orang wanita.
Selain itu, juga diamankan barang bukti narkotika yang terdiri dari 100,40 gram sabu–sabu, 579,20 gram ganja, serta 45 butir pil ekstasi.
"Ini wujud keseriusan kami dalam rangka melibas habis seluruh penyalahgunaan narkoba di Kota Jambi," kata Wakapolresta Jambi AKBP Ruly Andi Yunianto, didampingi Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP George Alexander Pakke, Senin (13/7/2020).
Ruly menyebutkan, tersangka yang ditangkap tersebut terdiri dari pengedar maupun pengguna. Saat ini, kata Ruly, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap para tersangka.
"Sebagian tersangka juga ada yang residivis dan memang sudah pernah melakukan perbuatan itu," pungkasnya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polresta Jambi. Mereka dijerat Undang–Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( Asido Girsang)
Editor : Laima Mendahara