Surat Edaran Pemerintah Kota Jambi
KOTA JAMBI, SJBNews
Hari Raya idul Fitri 1441 H akan tiba beberapa hari lagi, pelaksanaan shalat idul fitri pun banyak dipertanyakan dengan adanya pandemi Covid-19 saat ini.
Menyikapi hal tersebut, Walikota Jambi, Kepala Kantor Kemenag dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Jambi mengeluarkan Himbauan Bersama pada Selasa, 19 Mei 2020 tentang pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H.
Adapun isi dari Himbauan Bersama tersebut adalah sebagai berikut :
1.Tidak memaksakan Shalat Idul Fitri 1441 H di Masjid maupun dilapangan.
2.Melaksanakan Shalad Idul Fitri 1441 H dirumah bersama keluarga.
3.Panduan Shalat Idul Fitri 1441 H dapat merujuk kepada tuntunan Shalad Idul Fitri bersama keluarga dimasa Covid-19 yang diedarkan oleh kantor wilayah kementerian agama Provinsi Jambi Tahun 2020.
Surat Himbauan Bersama tersebut ditandatangani oleh Walikota Jambi H.Syarif Fasha ME, Ketua MUI Kota Jambi, Drs.A.Tarmizi S, MH.I dan Kakan Kemenag Kota Jambi, Drs.H.M.Rusli, MH.I . (Asido Girsang)