0
BERANDA POLITIK FOCUS PEMERINTAHAN PEMBANGUNAN HUKRIM
JAMBI PERWAKILAN DAERAH
REDAKSI SJB PEDOMAN MEDIA SIBER ADMIN
BERITA UTAMA
#bupati-batang-hari-koordinasi-bersama-dirjen-guru-dan-tenaga-kependidikan-kemendikbud-ristek......... #fasha-berikan-kiat-bersaing-di-dunia-kerja......... #polda-jambi-ungkap-puluhan-sepeda-motor-hasil-curian-lintas-provinsi......... #bulan-promosi-daerah-jambi,-tim-kesenian-batang-hari-berhasil-memukau-para-duta-besar-negara-sahabat......... #wabup-bakhtiar-promosikan-kabupaten-batang-hari-pada-beberapa-duta-besar-negara-sahabat.......... #wujudkan-advokat-profesional,-dpd-kai-jambi-gelar-ukdpa......... #meriahkan-hut-ri-ke-78,-warga-rt-24-kota-jambi-gelar-berbagai-perlombaan.......... #presiden-jokowi-pimpin-upacara-peringatan-detik-detik-proklamasi-hut-ke-78-ri......... #perayaan-hut-kemerdekaan-ri-ke-78-di-pasar-siulak-gedang-kecamatan-siulak-kerinci-cukup-antusias......... #hut-ri-ptpn-vi-gelar-lomba-antar-karyawan.........
FOCUS,HUKRIM

Ribuan Botol Miras dan Rokok Ilegal Siap Edar Digagalkan Petugas


05 November 2019

Barang Bukti Miras dan Rokok Ilegal Yang Berhasil Diamankan Bea Cukai Jambi

JAMBI, SJBNews

Petugas dari Bea Cukai Jambi dibantu Tim Resmob Polda Jambi berhasil mengamankan dan menggagalkan peredaran sebanyak 2748 botol minuman keras (miras) Golongan B dan Golongan C dan 54.800 batang rokok merek IH dari tiga lokasi yakni di kawasan Jelutung, Simpang Acai, dan di Belakang Bandara Sultan Thaha Kota Jambi dan diduga miras dan rokok ilegar tersebut akan diedarkan di Jambi.

Humas Bea Cukai Jambi, Dani, pada selasa (05/11) kepada wartawan menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan dari tiga lokasi yang berbeda di wilayah Kota Jambi dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, total 2.748 botol Minuman keras Golongan B dan C dari berbagai merek serta 54.800 batang rokok yang tidak memiliki pita cukai.

Dani juga mengatakan penggerebekan tersebut dibackup Tim dari Resmob Polda Jambi yang dilakukan pada Sabtu 2 November 2019 yang lalu.

Untuk kepentingan penyelidikan kini barang bukti dan tiga orang terduga pemilik miras dan rokok ilegal tersebut masih diperiksa intensif oleh pihak Bea Cukai Jambi.

Dari penindakan tersebut diduga terjadi pelanggaran Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. (Asido Girsang)