Terlihat Dampak Karhutla Di Wilayah Tanjab Timur
TANJAB TIMUR, SJBNews - Kebakaran lahan di beberapa wilayah yang terjadi di Tanjung Jabung Timur yang hingga kini belum padam, mengakibatkan kabut asap semakin pekat, seperti tampak dalam gambar, jarak pandang hanya sekitar 20 meter paling jauh pada pagi hari. Bahkan asapnya sudah masuk dalam rumah serta jika diperhatikan secara seksama, abu bekas kebakaran juga banyak yang terbang dan masuk kedalam rumah, ini sangat berbahaya bagi kesehatan, sa'at ini masyarakat sudah mulai banyak yang terkena ISPA seperti batuk dan sesak napas. Seperti diketahui beberapa waktu yang lalu, Kapolres dan Dandim turun langsung memadamkan api di wilayah kec.dendang tepat nya di desa catur rahayu dan desa jati mulyo.
Kemarin kembali Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP. Agus Desri Sandi, SIK, MM memimpin langsung pemadaman KARHUTLA yang terjadi di Parit Culum 2. Beliau langsung memerintahkan personil dan jajarannya untuk melakukan pemadaman sesegera mungkin.
Kapolres juga memerintahkan kepada Kabag Ops Polres Tanjung Jabung Timur AKP Alhajat, SIK untuk segera berkoordinasi dengan Tim Karhutla Kab.Tanjung Jabung Timur yang terdiri Drai TNI, BPBD, DAMKAR serta instansi terkait dan perusahaan di sekitar lokasi untuk bersama-sama memadamkan api sebelum meluas.
Dengan kekuatan sekitar 150 orang Tim Karhutla Tanjab Timur yang di pimpin langsung oleh Kapolres Tanjab Timur AKBP Agus Desri Sandi, SIK, MM segera berjibaku memadamkan api di lokasi kebakaran di Parit Culum 2 Kec. Muara Sabak Barat.
Kebakaran lahan tersebut terjadi di perkebunan masyarakat milik beberapa warga dan semak belukar serta sudah meluas hingga kurang lebih mencapai 335 Ha. Dengan menggunakan mesin pompa sekitar 12 unit milik BPBD, Damkar serta dinas perkebunan dan dibantu Excavator petugas Karhutla Kab. Tanjab Timur berjuang mengendalikan dan memadamkan api walaupun dalam kepungan Asap tebal di lokasi kebakaran tersebut,
Hingga berita ini diturunkan api masih menyala namun sudah berkurang dan tim Karhutla tetap berusaha memadamkan kebakaran tersebut.
Di lokasi kebakaran Kapolres saat di konfirmasi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan membuang puntung rokok dan melakukan aktivitas pembakaran, meskipun itu hanya membakar sampah yang bisa jadi menjalar ke tempat lain, seperti rerumputan dan lahan yang mengering."
"Karena dampak dari pembakaran lahan ini akan menyebabkan kebakaran ke wilayah lainnya, terutama lahan yang berada tidak jauh dari Kebun, Semak Belukar bahkan hutan. Akibat dari kebakaran hutan dan Lahan akan memicu masalah internasional. Mengingat, pemerintah telah menetapkan aturan dan sanksi bagi yang membakar hutan, apalagi membakar lahan yang akan berdampak pada kebakaran hutan. Kapolres meminta masyarakat bersama - sama untuk melindungi hutan dan Lahan dari Kebakaran", Himbau Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan regulasi yang akan menjerat bagi pelaku Karhutla tertangkap tangan dan terbukti akan diproses dengan Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP, Serta Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan. Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan terkahir Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2009, tentang Perkebunan." Ungkap Kapolres mengakhiri.
Sebagai tindak lanjut dari kejadian ini, setelah sebelumnya Tim Karhutla Kec. Geragai berjuang memadamkan api di lokasi kebakaran lahan yang terletak di Blok E sk. 4 Rt. 32 kel. Pandan Jaya Kec. Geragai, Kapolsek Geragai AKP HARDI, SH, MH beserta anggota turun dan melakukan pemasangan Police Line di lahan masyarakat yang terbakar. Kamis (12/9)
Saat di konfirmasi melalui WA Kapolsek Geragai AKP Hardi, SH, MH mengatakan "Pemasangan police line ini bertujuan untuk di lakukan penyelidikan penyebab kebakaran lahan milik masyarakat, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak dan apabila ada unsur kesengajaan maka Kami dari Polsek Geragai akan tindak tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku apa bila terbukti", Ungkap Kapolsek.
Kapolsek Geragai AKP Hardi, SH, MH juga mengingatkan dan menghimbau kepada Masyarakat Kec. Geragai "untuk tidak membakar dalam membersihkan Lahan, karena bisa berdampak luas akibatnya serta ancaman ni bh hukumannya juga sangat berat apa bila terbukti membakar", Ungkap Kapolsek mengakhiri.
Untuk diketahui, saat ini kebakaran hutan dan lahan di wilayah Tanjab Timur sudah hampir merata di beberapa kecamatan dalam wilayah Tanjab Timur.
Penulis : Jamal Daeng Matereng