Saat Hari Kedua Operasi Patuh 2019
TANJAB TIMUR, SJBNews - Memasuki hari kedua pelaksanaan Operasi Patuh 2019 yang diadakan serentak di berbagai wilayah di Indonesia di mulai. Satgas Operasi Patuh Polres Tanjab Timur melakukan pemasangan Spanduk Pelaksanaan Operasi Patuh 2019 di tempat strategis yang mudah dilihat oleh masyarakat seperti di Simpang Lampu Merah dan di simpan Bank Jambi, Kec. Muara Sabak Barat yang mana spanduk tersebut berisikan himbauan agar Masyarakat Tertib berlalulintas dan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran dijalan raya serta tim satgas juga melakukan Razia dakgar di jalan lintas Jambi - Sabak Di Simpang Empat Nibung Putih. Selama kegiatan Razia tersebut Tim Satgas menindak pelanggar Lalu lintas dengan memberikan Tilang.
Dari Operasi Patuh 2019 yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia khususnya Kab. Tanjab Timur masih ada beberapa pengendara yang melanggar dari beberapa poin yang menjadi sasaran. Kapolres Tanjab Timur AKBP Agus Desri Sandi, SIK, MM melalui Kasat Lantas AKP Tesmirizal, SH saat dikonfirmasi "menghimbau kepada masyarakat Tanjab Timur agar selalu tertib berlalulintas dan taati peraturan lalulintas, jangan sampai kena tindak/kena tilang pada saat pelaksanaan Operasi Patuh saat ini, yang mana hingga memasuki hari kedua Tim Satgas Operasi Patuh 2019 telah melakukan Tilang sebanyak 58 tilang pada hari pertama dan Pada hari kedua ini sebanyak 71 tilang" Ucap Kasat Lantas.
AKP Tesmirizal, SH mengatakan Ada beberapa jenis pelanggaran yang menjadi target dari operasi Patuh 2019 kali ini, yaitu :
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM)
8. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
10. Berkendara sepeda motor dengan berboncengan tiga orang
11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK
12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya.
Adapun, kegiatan Operasi Patuh 2019 ini dilakukan untuk meningkatkan ketertiban dan kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Sehingga tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar." Ungkap Kasat Lantas mengakhiri. (Jamal Daeng Matereng)