Pelaku Pnecurian
TANJAB TIMUR, SJBNews.
Sepada motor Yamaha Vega ZR warna putih dengan nomor polisi BH 6640 NP milik M. Arifin yang beralamat Rt.09 Dusun Payung mas Desa teluk majelis kec. Kuala Jambi Kab. Tanjab Timur raib di pasar.
setelah melakukan pencarian namun tidak membuahkan hasil akkhirnya M. Arifin melaporkan ke Polsek Kuala Jambi atas kehilang miliknya tersebut. Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2020 pukul 09.15 wib di Pasar Kamis Rt.06 Kel. Kampung Laut Kec. Kuala Jambi Kab Tanjab Timur.
Barang Bukti
Adapun kronologis kejadian tersebut pada hari Kamis, tanggal 30 Januari 2020 sekira pukul 08.30 WIB pelapor bersama istri yang bernama NURHASANAH berangkat dari rumah menuju pasar Kamis Kel. Kampung laut kec. Kuala Jambi Kab. Tanjab Timur dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna putih dengan nomor polisi BH 6640 NP, nomor rangka MH35D9204BJ265076, nomor mesin 5D9-1265049 sesampainya di pasar Kamis Kel. kampung laut pelapor pun langsung memarkirkan sepeda motornya di parkiran pasar setelah memarkirkan kendaraannya pelapor bersama istri NURHASANAH pergi belanja, Sekira pukul 09.15 WIB pelapor kembali ke parkiran sesampainya di parkiran pelapor melihat sepeda motor sudah tidak ada, pelapor akhirnya melakukan pencarian namun tidak ditemukan, atas kejadian itu, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuala Jambi.
Setelah membuat laporan ke Polsek Kuala Jambi, anggota Polsek Kuala Jambi bekerja sama dengan Polres Tanjab timur tidak berselang lama akhirnya pelaku dapat diamankan oleh petugas.
Kemudian kronologis penangkapan pelaku dimulai setelah mendapatkan laporan tersebut Kapolsek beseta anggota Polsek Kuala Jambi melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku dengan menggunakan mobil patroli dan motor patroli selanjut nya langsung mintak beckap opsnal polres Tanjab Timur di simpang Garuda dan lama kemudian pelaku berhasil ditangkap di jalan Jalan lintas menujuh Jambi tepat nya di Jalan beton Desa Rambahan Kel. Rano Kec. Muara Sabak barat Kab. Tanjab Timur, pelaku pun diamankan dan di bawa ke Polsek Kuala Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku pencurian tersebut bernama Sapri (18) beralamat Jalan semoga RT.016 RW.003 Kel. Kampung laut kec. Kuala Jambi Kab. Tanjab Timur dengan barang bukti Paku besi, Sepeda motor Yamaha Vega ZR, Jaket switer warna hitam, 1 (satu) lembar STNK dan 1 (satu) lembar BPKB.
Akibat pencurian tersebut pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana. (JDM)
Editor : Laima Mendahara