Sekretaris Daerah Kota Jambi, Budidaya
KOTA JAMBI, SJBNews.
Selama libur Idul Fitri 1442 Hijriah, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dilarang mudik ataupun cuti. Bepergian ke luar daerah hanya dapat dilaksanakan terkait tugas dinas.
Selain ASN Kota Jambi, keluarganya juga dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik. Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Daerah Kota Jambi, Budidaya.
"ASN libur 12 hingga 16 Mei 2021 dan kembali masuk pada tanggal 17 Mei," kata Budidaya, (6/5/2021).
Dikatakannya lagi, ASN juga tidak diperbolehkan untuk menggelar open house Idul Fitri. "Biasa kan open house, ini tidak dibolehkan. Harus selalu menerapkan protokol kesehatan," ujar Budidaya.
Lebih lanjut, Budidaya mengatakan bagi ASN yang nekat melakukan mudik akan diberikan sanksi. "Kalau sanksi pasti ada, nanti itu sesuai aturan bisa berupa teguran tertulis," ungkapnya. (Asido Girsang)