Gubernur Jambi Drs. Fachrori Umar, M.Hum
JAMBI, SJBNews
Sebagai upaya dalam mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi Gubernur Jambi Fachrori Umar kembali mengeluarkan Surat Edaran tentang perubahan penyesuaian sistem kerja ASN.
Surat Edaran Bernomor 1005/SE/GUB.BKD-4.1/IV/2020 Tertanggal 3 April 2020 menyatakan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah bagi ASN di lingkungan Pemprov Jambi di perpanjang hingga tanggal 21 April 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk memastikan Aparatur Sipil Negara agar mencapai sasaran kerja serta memenuhi target sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Asido Girsang).
Editor : Redaksi