Pelaku Bandar Judi Rolet yang berhasil diringkus polsek Pampangan
OKI, SJBNews - Pelaku bandar judi Rolet di Desa Keman Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI berhasil diringkus pihak Polsek Pampangan Kabupaten OKI, Sabtu tanggal 14 Maret 2020 sekira pukul 16.00 WIB.
Sebagaimana dilaporkan bahwa, pada hari Jum'at tanggal 13 Maret 2020 sekira pukul 14.00 WIB. anggota Polsek Pampangan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada permainan judi jenis Rolet di Desa Keman Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI.
Kapolres OKI melalui Kapolsek Pampangan AKP Salbih Mukarom, SH didampingi Salah satu anggota Polres OKI Bripda Farhan Fahrudin, menyampaikan bahwa, atas kinformasi masyarakat itu, Polsek Pampangan berhasil ringkus pelaku Bandar Judi Rolet tersebut.
dikabarkan bahwa, dari informasi tersebut kemudian anggota Polsek melakukan penyelidikan, saat dilakukan penyelidikan ternyata benar ada permainan judi jenis rolet di tempat umum.
Adapun yang menjadi bandar judi rolet tersebut ialah JD (40) warga Desa Keman Dusun II Rt. 13 Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI sedangkan yang memanfaatkan untuk mengikuti permainan judi tersebut terdiri dari bapak-bapak, remaja, ibu-ibu bahkan ada juga anak-anak, sehingga sangat meresahkan khususnya warga Desa Keman.
Pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2020 sekira pukul 16.00 WIB Kapolsek Pampangan AKP SALBIH MUKAROM, SH, di dampingi Kanit Reskrim IPDA JAMAL, SH, MH beserta anggota Polsek Pampangan melakukan penggerbekan permainan judi rolet tersebut di Desa Keman Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI, dan berhasil mengamankan bandar judi rolet tersangka beserta barang bukti. Selanjutnya tersangaka dibawa ke Polsek Pampangan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan dengan hukum yang berlaku. (ian/han)