Hatam Tafsir ; Inspektur Inspektorat Kabupaten Merangin
MERANGIN, SJBNews.
Kabupaten Merangin yang terdiri dari 205 Desa, ternyata dalam administrasi pelaksanaan penggunaan dana desa, terdapat 18 desa yang belum menyelesaikan SPJ tahun 2018.
Kita ketahui bahwa di dalam penggunaan keuangan negara melaui dana desa, pemerintahan desa tentu harus memenuhi ketentuan ketentuan yang telah di tetapkan, baik dari segi perencanaan, penggunaan maupun pertanggung jawaban.
Namun kenyataan di lapangan, terlalu banyak permasalahan yang terjadi, bahkan ada juga pejabat pemerintahan desa yang harus di bui karena telah menyalah gunakan wewenang hingga merugikan keuangan dana desa.
Hatam Tafsir, selaku Inspektur Inspektorat Kabupaten merangin mengamini terkait adanya 18 desa yang belum menyelesaikan SPJ tahun 2018.
"Pada pemeriksaan reguler kami di tahun 2019, terdapat 18 desa yang belum menyelesaikan SPJ tahun 2018, setelah kami lakukan pemeriksaan ulang, ternyata sebagian besar mereka hanya kekurangan laporan saja namun ada sekitar dua Desa yang benar benar tidak menyelesaika SPJ tersebut". (Basarudin)
Editor : Laima Mendahara