Ilustrasi Bantuan Pemerintah
JAKARTA, SJBNews.
Pemerintah memberikan bermacam bantuan kepada masyarakat dari berbagai kalangan yang terdampak Covid-19 sejak tahun 2020. Bantuan tersebut diberikan untuk pelaku UMKM, karyawan/pekerja, bantuan prakerja, guru honorer, hingga korban PHK. Selain bantuan berupa uang tunai, ada juga bantuan sembako, dan juga pelatihan untuk meningkatkan skill.
Berikut ini program bantuan Pemerintah yang masih berlanjut hingga 2021, ini Daftarnya :
1. Kartu Prakerja
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memastikan bahwa program kartu prakerja akan dilanjutkan pada tahun 2021. Terkait kelanjutan program kartu prakerja, Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, Kartu Prakerja gelombang 12 akan dibuka pada 2021 ini. Gelombang 12 akan menjadi gelombang pertama Kartu Prakerja di tahun 2021 ini.
Disampaikan juga bahwa total anggaran program Kartu Prakerja tahun 2021 sebesar Rp 10 triliun. Meskipun dipastikan akan dilanjutkan, hingga saat ini Louisa belum bisa memastikan kapan pendaftaran akan mulai dibuka. Hal itu karena pihaknya selaku manajemen pelaksana masih menunggu keputusan dari Komite Cipta Kerja. Untuk diketahui juga, para penerima manfaat Prakerja pada 2020 tidak bisa mendaftar lagi di 2021.
2. Subsidi listrik
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Erick Thohir memastikan subsidi listrik PLN diperpanjang.
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian bantuan keringanan biaya listrik PLN berupa diskon 100 persen atau gratis untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA serta diskon 50 persen untuk pelanggan rumah tangga daya 900 VA selama tiga bulan ke depan sampai bulan Maret 2021.
Subsidi biaya listrik tetap akan berlaku sesuai dengan sistem yang sudah berjalan sebelumnya.
Berikut ini kategori pelanggan yang mendapatkan stimulus listrik ini :
Diskon 100 persen untuk pelanggan listrik kategori 450 VA. Diskon 50 persen untuk pelanggan kategori daya 900 VA bersubsidi yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraaan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial.
3. BLT UMKM
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) akan melanjutkan program bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tahun 2021. Besaran BLT UMKM yang diusulkan Kemenkop UKM pada 2021 adalah Rp 2,4 juta.
BLT UMKM diberikan pemerintah sebagai salah satu upaya meringankan dampak ekonomi akibat wabah virus corona bagi para pelaku usaha kecil. Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan target penerima bantuan masih sama dengan tahun lalu, yakni 12 juta pelaku UMKM.
Syarat pendaftaran BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline. Selain itu, karena tidak semua pelaku UMKM bisa mendapat bantuan, ada beberapa syarat yang juga perlu diperhatikan, yaitu :
- WNI
- Mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
- Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan
- Bukan berasal dari anggota aparatur sipili negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
Selanjutnya pelaku UMKM dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.
4. Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kemensos Asep Sasa Purnama menyampaikan Kementerian Sosial akan menyalurkan 3 jenis bantuan sosial (bansos) mulai Senin (4/1/2021) salah satunya PKH.
Penyaluran bansos 2021 dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Total penerima PKH adalah 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Adapun proses penyaluran PKH akan dilakukan oleh Himbara melalui rekening. Untuk PKH, akan menyasar sejumlah kelompok seperti keluarga yang di dalamnya terdapat ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga lanjut usia. Bantuan ini diberikan dalam empat tahap selama satu tahun, yakni Januari, April, Juli dan Oktober.
5. Program Sembako
Selain PKH, bansos lainnya yang akan diberikan pada 2021 adalah program sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Bantuan ini akan diberikan kepada sebanyak 18,8 juta KPM.
Penyaluran program sembako juga akan dilakukan oleh Himbara melalui rekening. Penerima program sembako akan mendapatkan bantuan senilai Rp 200.000 dan disalurkan mulai Januari hingga Desember 2021.
6. Bantuan Sosial Tunai (BST)
Kemensos juga akan kembali memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST). Tapi tidak seperti dua bansos lainnya, rencananya BST akan disalurkan ke Keluarga Penerima Manfaat melalui pos.
Untuk program bantuan sosial tunai, setiap penerima bantuan sosial tunai akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 300.000 yang diberikan selama empat bulan berturut-turut, terhitung sejak Januari hingga April 2021. (Asido Girsang)