Walikota Jambi Syarif Fasha dan Wakil Walikota Jambi Maulana Sesaat Melaksanakan Upacara HUT RI KE 76 di Lapangan Balai Kota Jambi
KOTA JAMBI, SJBNews.
Rencana Pemkot Jambi memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai hari ini, 18 Agustus 2021 belum bisa dilaksanakan alias ditunda.
Menurut rencana, pengetatan yang dilakukan yakni menutup sementara sektor non esensial, dan menjaga ketat pintu masuk Kota Jambi.
Walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan, pengetatan belum dilakukan karena pihaknya masih berkoordinasi dengan Pemrov Jambi terkait penyaluran paket sembako kepada 30 ribu masyarakat Kota Jambi.
“Kami sudah mengusulkan jumlah masyarakat yang harus diberikan paket sembako, jumlahnya lebih kurang 30 ribu,” katanya.
Menurut Fasha, pembagian sembako itu juga akan memakan waktu setidaknya 3-4 hari.Karena jumlah penerimanya sangat banyak.
“Apabila provinsi sudah mendistribusikan paket sembako kepada masyarakat, maka kami akan lakukan pengetatan. Mungkin pengetatan 10 hari hingga 2 minggu,” jelasnya.
Fasha meyakini jika pengetatan dilakukan nanti, kasus covid di Kota Jambi akan menjadi nol.
“Insya Allah kasus covid nol. Jika sudah nol kami buka menjadi PPKM level 1, tidak lagi 3 atau 4. Bisa kami buka semua usaha, normal. Namun tetap menjaga prokes. Dari pada saat ini kita PPKM level 4 diperpanjang terus. Capek kita,” ujarnya.
Makanya, lanjut Fasha, pada saat pengetatan PPKM, pintu masuk dijaga, warga kota tidak usah ke kabupaten dan warga kabupaten tidak usaha dulu ke Kota Jambi.
“Kecuali ada hal yang bersifat esensial maupun kritikal. Yang jelas pengetatan belum tanggal 18 ini,” katanya.
Selain itu, Fasha juga menginstruksikan kepada Lurah dan Camat se Kota Jambi melakukan penjemputan terhadap pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang masih isolasi mandiri di rumah.
Perintah ini dia sampaikan usai upacara peringatan HUT RI ke-76, di Balaikota Jambi, Selasa (17/8).
“Saat ini banyak kasus kematian berasal dari isoman. Rata-rata mereka (warga) takut bayar ketika dibawa ke rumah isolasi. Lurah bisa setengah paksa memindahkan masyarakat yang masih isolasi mandiri di rumah,” tegasnya. (AS)