Saat Pasutri di Tahan Polisi
JAMBI, SJBNews,
Pasangan suami istri Heriyanto (36) dan Pini Pondriani (26) kini harus mendekam di sel tahanan setelah ditangkap pihak kepolisian terkait kasus pembunuhan terhadap karyawan koperasi bernama Tigor Tahtah Negara Nainggolan.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian mengatakan, kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh masalah utang piutang dan hubungan asmara antara tersangka Pini dengan korban.
Awalnya, kata Dover, korban menawarkan pinjaman kepada tersangka Pini. Karena sering berkomunikasi, tersangka Pini dan korban akhirnya menjalin hubungan asmara.
Belakangan, hubungan terlarang tersebut diketahui oleh tersangka Heriyanto, suaminya.
Akhirnya, tersangka Pini memilih untuk mengakhiri hubungan asmaranya dengan korban.
Meski demikian, tersangka Pini dan korban masih berkomunikasi, dikarenakan masalah utang piutang.
Dikarenakan masalah utang piutang tersebut tidak kunjung selesai, akhirnya tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban.
“Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Dover kepada wartawan di Mapolresta Jambi, Kamis (3/6).
Sementara itu, tersangka Pini saat ditanyai Kapolresta Jambi mengakui pernah menjalin hubungan asmara dengan korban. Pini menceritakan, awal perkenalan mereka bermula dari korban numpang istirahat di rumah, sekaligus menawarkan pinjaman.
Saat itu, kata Pini, korban juga meminta nomor WhatsApp miliknya. Sejak saat itu, kata Pini, korban mulai rajin menghubungi dan merayu dirinya agar mau menjalin hubungan.
“Dia beberapa kali datang bawa makanan dan minuman. Awalnya, suami saya tidak tahu,” kata Pini.
Lebih lanjut, Pini mengatakan akhir 2019 lalu sang suami akhirnya mengetahui hubungan gelap dirinya dengan korban. Bahkan Pini mengaku sempat berpisah dengan suaminya.
“Akhirnya kami stop (berhubungan dengan korban, red). Balikan lagi dengan suami,” ujar Pini.
Meski telah mengakhiri hubungan asmaranya dengan korban, Pini mengaku jika ia masih menghubungi korban terkait utang piutang sebesar Rp 9 juta.
Dari situlah timbul niat tersangka untuk menghabisi nyawa korban. (Asido Girsang)