Tampak Silaturahmi dan Diskusi Sedang Berlangsung
TANJAB TIMUR, SJBNews.
Kesbangpol Kab. Tanjab Timur menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kab Tanjab Timur. Kegiatan tersebut dalam Rangka Silaturahmi dan Diskusi Bersama dalam Menyikapi pasca kejadian di minahasa Utara Kab. Sulawesi Utara, dan Menjaga kedamaian serta kerukunan umat Beragama di Kab Tanjab Timur. Kegiatan tersebut bertempat di Aula Kantor Selasa 4/2.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kaban Kesbangpol Abdul Rasyid, S.P, MH dan dihadiri oleh : Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Deden Nurhidayatullah SH SIK, Staf Ahli bidang Politik dan Hukum Setda Kab Tanjab Timur Drs Imron TB, Pabung 0419/Tanjung Jabung Timur Mayor Inf Marlianus pasae, Ketua MUI Kab Tanjab Timur KH. M. As'ad Arsyad, M.Ag, Ketua NU Kab Tanjab Timur Kiyai Ikhsan Hidayatullah, Kasat Intelkam Polres Tanjung Jabung Timur AKP Yawan Feriandy SE, Ketua FKUB Kab Tanjab Timur Drs H Sarifudin, Kasi Intel Kejari Tanjab Timur Khairul Hisam SH MH, Kasat Binmas Polres Tanjab Timur Akp Gubril, Camat Dendang Amirudin , Camat Mendahara Ulu Sarjuna, Sekcam Geragai Ngadenan, Anggota Banser NU, Anggota Pemuda Pancasila dan Seluruh Anggota FKUB Kab Tanjab Timur.
Saat Kapolres Tanjab Timur Diwawancarai Awak Media
Dalam sambutannya Bupati Tanjung Jabung Timur yg diwakili oleh Staf Ahli bidang Hukum dan Politik Setda Kab. Tanjung Jabung Timur Drs. Imron TB mengatakan dalam rangka menyambut Pilkada serentak Kab Tanjung Jabung Timur diharapkan masyarakat Kab. Tanjung Jabung Timur agar tiak terpancing oleh isu-isu yang dapat mengganggu Situasi Kamtibmas di kab tanjab timur dan mengapresiasi kinerja Polres Tanjab Timur yang telah menjaga siskamtibmas di Kab. Tanjab Timur.
Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Deden Nurhidayatullah, SH. SIK dalam arahannya mengatakan bahwa “Diharapkan kepada masyarakat Kab Tanjung Jabung Timur agar tidak membuat hal2 yang mubazir seperti memposting kembali Postingan Yang terjadi di minahasa utara sehingga masyarakat belum mengetahui hal tsb jadi terpancing. Terkait Kasus Pengerusakan Rumah Ibadah di Minahasa utara diharapkan Kepada Masyarakat Kab Tanjab Timur Agar Tidak Terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya pemasalahan kepada Pihak Berwajib. Terkait pendirian Rumah ibadah Agar mengacu kepada Keputusan Bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri no 8 dan 9 tahun 2006.
Kemudian Pabung 0419 Tanjab Timur Mayor Inf Marlianus Pasae mengatakan Terkait izin pendirian Rumah ibadah Tetap mengacu Kepada Keputusan Bersama Kementerian agama dan Kementerian Dalam Negeri dan tetap Menjaga Toleransi dalam Beribadah di kab Tanjab Timur dan Mengoptimalkan 3 Pilar ( Kepala Desa, Bhabinkamtibmas,Babinsa) sebagai Ujung Tombak Terkait Permasalahan Yang terjadi di masyarakat.
Ketua MUI Kab. Tanjab Timur juga mengimbau bahwa Cara dan aturan Dalam Pendirian rumah ibadah mengacu kepada Peraturan Menteri nomor 8 dan 9 tahun 2006. Agar Tokoh lintas agama memberikan Pelajaran terbaik kpd Seluruh umat Beragama di Kab Tanjab Timur agar Bertoleransi yang tinggi dalam Beribadah”.
Ketua FKUB Drs. H. Sarifudin juga mengatakan bahwa Dalam menggunakan Sosial Media Agar Berhati-hati . Terkait pendirian rumah ibadah harus didasari kebutuhan nyata dan minimal 90 orang jemaah tetap dan 60 orang persetujuan dsekitar rumah ibadah yg didasari dengan KTP. Dan untuk Rumah Ibadah yang telah berdiri agar segara di urus perizinannya.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, selama kegiatan berlangsung dilaksanakan Monitoring oleh Personil Sat Intelkam, situasi aman dan kondusif. (JDM)
Editor : Laima Mendahara