Pernikahan Adat
JAMBI, SJBNews - Dalam budaya suku batak, mungkin sangat sering kita dengar dengan aturan-aturan yang berlaku termasuk salah satunya dalam hal pernikahan. Melansir dari berbagai sumber, hal ini ternyata dilakukan agar menjadi kewajiban demi melanjutkan keturunan, kalau bisa anak laki-laki agar bisa melanjutkan marga yang dimilikinya.
Jika kamu orang Batak yang belum menikah, kamu harus mengetahui, apakah jalanmu akan mudah atau sedikit perlu perjuangan ekstra untuk ke jenjang pernikahan. Pasalnya aturan yang berlaku masih banyak diterapkan oleh para orang tua.
Sebelum memutuskan untuk melangkah lebih jauh, Ada baiknya ketahui apa saja aturan dalam pernikahan adat batak. Berikut ulasannya :
1. Dua orang dengan marga yang sama tidak diperbolehkan menikah karena dengan kesamaan marga tersebut berarti masih mempunyai hubungan saudara. Golongan saudara seperti ini di adat Batak disebut Mariboto. Sebuah contoh yang diberikan oleh situs Hita Batak adalah jika ada orang bernama Togar dengan marga Nainggolan lalu bertemu dengan seorang perempuan BernamawRodiana Boru Nainggolan, maka walaupun bertemunya di tempat yang jauh mereka tetap tidak bisa menikah karena marga yang sama yang menunjukkan bahwa mereka memiliki hubungan saudara.
2. Meskipun Marganya Berbeda, ternyata tetap ada juga marga-marga yang tak boleh melangsungkan pernikahan. Dalam adat Batak, ada beberapa hal yang dapat disebut dengan Namarpadan. Dilansir dari Batakpedia, marpadan berarti berjanji, mengadakan persekutuan. Awalnya padan ini terjadi antara satu keluarga dengan keluarga yang lain atau antara golongan keluarga dengan kelompok keluarga yang lain dengan marga berbeda.
3. Walaupun biasanya terjadi perjodohan dengan pariban, namun ternyata ada juga pariban yang tidak boleh dinikahi. Pariban secara sederhana adalah sepupu, Pariban adalah putri dari saudara laki-laki ibu ( boru ni tulang) atau putra dari saudara perempuan ayah (anak ni namboru ). Namun ternyata tidak semua pariban dapat dinikahi. Jika ada lima anak yang memiliki pariban kandung berjumlah lima, maka hanya satu anak yang boleh menikahi pariban -nya.
4. Salah satu yang juga tak bisa dinikahi adalah Boru (Putri) dari Namboru. Aturan pertama adalah aturan yang berlaku untuk laki-laki. Anak laki-laki tak boleh menikahi anak perempuan dari namboru atau saudara kandung perempuan dari ayah. Tapi sebaliknya, anak perempuan justru boleh menikah dengan anak namboru -nya sendiri karena jelas mereka ber pariban.
Selain Topik Diatas tadi, Ada juga yang dipertimbangkan disaat ingin menikah dengan seorang wanita suku Batak, yaitu mahar atau sinamot.
Meskipun bisa ditawar, Tapi ternyata pihak perempuan bisa meminta mahar ini dalam jumlah yang cukup banyak sebagai tanda apakah si pria serius terhadap calonnya. Banyak juga yang merantau dan akhirnya menikah dengan suku yang berbeda. Dan Jika pernikahan itu terjadi, bisa juga dilakukan dengan istilah membeli marga agar tak terputus begitu saja adat istiadat pernikahan dalam budaya batak.