0
BERANDA POLITIK FOCUS PEMERINTAHAN PEMBANGUNAN HUKRIM
JAMBI PERWAKILAN DAERAH
REDAKSI SJB PEDOMAN MEDIA SIBER ADMIN
BERITA UTAMA
#bupati-batang-hari-koordinasi-bersama-dirjen-guru-dan-tenaga-kependidikan-kemendikbud-ristek......... #fasha-berikan-kiat-bersaing-di-dunia-kerja......... #polda-jambi-ungkap-puluhan-sepeda-motor-hasil-curian-lintas-provinsi......... #bulan-promosi-daerah-jambi,-tim-kesenian-batang-hari-berhasil-memukau-para-duta-besar-negara-sahabat......... #wabup-bakhtiar-promosikan-kabupaten-batang-hari-pada-beberapa-duta-besar-negara-sahabat.......... #wujudkan-advokat-profesional,-dpd-kai-jambi-gelar-ukdpa......... #meriahkan-hut-ri-ke-78,-warga-rt-24-kota-jambi-gelar-berbagai-perlombaan.......... #presiden-jokowi-pimpin-upacara-peringatan-detik-detik-proklamasi-hut-ke-78-ri......... #perayaan-hut-kemerdekaan-ri-ke-78-di-pasar-siulak-gedang-kecamatan-siulak-kerinci-cukup-antusias......... #hut-ri-ptpn-vi-gelar-lomba-antar-karyawan.........
FOCUS,PEMERINTAHAN

Ingat ! Mulai 8 Juni Tak Pakai Masker di Kota Jambi Denda Rp 50 Ribu


06 June 2020

Walikota Jambi Syarif Fasha

KOTA JAMBI, SJBNews.

Pada tanggal 8 Juni mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi akan menerapkan denda bagi masyarakat dan pelaku pasar yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.

Pemerintah Kota Jambi juga telah mengeluarkan peraturan wali kota terkait denda tak menggunakan masker tersebut.

Seperti diketahui, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan akan di kenakan denda sebesar Rp.50 Ribu.

Walikota Jambi Syarif Fasha juga menghimbau kepada pengelola pasar untuk memasang himbauan di tempat-tempat strategis.

Imbauan tersebut menegaskan agar masyarakat dan pedagang di pasar untuk menggunakan masker, menjaga physical distancing dan sosial distancing serta untuk sering-sering mencuci tangan.

“Jika ada pedagang yang tidak menggunakan masker, maka pengelola pasar yang akan di denda,” kata Syarif Fasha.

Syarif Fasha juga menjelaskan, Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi telah membentuk tim sebanyak 113 orang untuk penerapan aktifitas relaksasi ekonomi, sosial dan kemasyarakatan tersebut.

Tim tersebut terdiri dari unsur TNI-Polri, dan ASN dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Jambi.

“Denda tersebut akan di masukkan ke dalam kas daerah, dan tidak dilakukan di tempat, ada mekanismenya, tujuannya menghindari oknum yang bertindak nakal,” Jelas Syarif Fasha. (Asido Girsang)