Jambi, SJBNews - Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi menggelar kegiatan rapat koordinasi (Rakor) Peningkatan Pendapatan Daerah Tahun 2019 dan penandatanganan rencana kerjasama antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Provinsi Jambi tentang optimalisasi pendapatan daerah. Hal ini ditandai dengan dibuka secara resmi oleh Sekda Provinsi Jambi,H.M.Dianto Senin (12/08/2019) di Hotel Abadi Kota Jambi.
Peraturan daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2017 tentang peraturan daerah cara pembagian hasil penerimaan pajak Pemerintah Provinsi Jambi untuk Kabupaten Kota dan peraturan Gubernur nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan nomor 23 tahun 2017. Maksud dan tujuan dilakukan rapat koordinasi pada bagian ini adalah dalam rangka untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas pemerintah Provinsi Jambi dengan pemerintah Kabupaten Kota terkait dengan kegiatan pemungutan pajak Provinsi Jambi selanjutnya yang kedua upaya-upaya yang dilakukan untuk peningkatan penerimaan pajak yang nantinya bisa dilakukan secara sinergis antara pemerintah Provinsi Jambi dengan ketinggian dalam rangka untuk ketahui Kabupaten Kota.
Selanjutnya kepala badan keuangan maupun bapenda Kabupaten Kota sekretaris di badan keuangan daerah kepala badan keuangan daerah dan pelaksanaan dilakukan di tanggal 12 Agustus 2019. Biaya akan dibebankan kepada anggaran keuangan daerah pada rekening kegiatan intensifikasi ekstensifikasi peningkatan Pajak Daerah dan dana perimbangan Tahun Anggaran 2019 kegiatan pada hari ini yaitu Melalui rapat koordinasi peningkatan pendapatan daerah 2019 dan penandatanganan rencana kerjasama antara pemerintah Provinsi dengan Pemerintah kabupaten kota se Provinsi Jambi terkait dengan optimalisasi pendapatan daerah kita tingkatkan sinergitas pemerintah Provinsi Jambi dan pemerintahan paten kota Medan menuju Jambi tuntasdengan ini kami pilih karena sesungguhnya pada hari ini adalah
Turut mendampingi Sekda Kabupaten merangin H.Hendri Maidalef.S.Sos, H.Riduan,Is. Serta Narasumber Bank Jambi.
Dikatakan oleh H.M.Dianto, kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam upaya meningkatkan sumber-sumber pendapatan daerah, serta mencari terobosan dan upaya-upaya positif secara sinergis untuk terwujudnya pembangunan di Provinsi Jambi.
"Sebagaimana dipahami bersama, pelaksanaan pembangunan di berbagai sektor tentu saja memerlukan pembiayaan yang tidak sedikit, berbanding terbalik dengan kemampuan pendanaan pemerintah yang sangat terbatas, sehingga mendesak pemerintah untuk menemukan solusi yang tepat dalam menggali potensi-potensi penerimaan,"jelasnya.
"agar seluruh masyarakat dapat merasakan dampak pembangunan yang dilaksanakan, Di sisi lain, dengan adanya kebijakan desentralisasi menuntut pemerintah daerah untuk mampu mengelola sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah,"ujarnya.
Semakin tinggi kemampuan daerah dalam menghasilkan PAD, maka semakin besar pula diskresi daerah untuk menggunakan PAD tersebut sesuai dengan aspirasi, kebutuhan, dan prioritas pembangunan daerah.
Untuk itu, potensi PAD harus kita tingkatkan mengingat masih tingginya ketergantungan Pemerintah Daerah terhadap pendapatan yang bersumber dari Pemerintah pusat berupa Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah.
Dianto menghimbau agar Pemerintah Daerah saling berkoordinasi dengan para camat dan kepala desa agar masyarakat patuh dan tepat bayar pajak kendaraan bermotor.
”Kami menghimbau kepada Pemerintah Daerah agar berkoordinasi dengan seluruh camat, kepala desanya untuk menghimbau masyarakat agar tepat membayar pajak kendaraan bermotor demi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna mewujudkan pembangunan di Provinsi Jambi,” imbaunya.
Sekda berharap peran pemerintah daerah agar bersosialisasi kepada masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotornya. ” Sosialisasi ini bisa dilakukan dengan cara memberikan brosur atau spanduk terkait pajak sehinga program yang kita harapkan dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya
Ditambahkan oleh Agus Pringadi, Meningkatkan Koordinasi dan Sinergitas Pemerintah Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait Pemungutan Pajak Daerah.
Pada kesempatan ini perkenankan kami melaporkan penerimaan Pajak Daerah Provinsi Jambi periode 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Juli 2019 sebagai berikut PKB sebesar Rp. 259.411.182.370. BBN-KB sebesar Rp.221.439.648.150, PBB-KB sebesar Rp. 180887133355,17 . Air Permukaan sebesar Rp.823.553.098 Pajak Rokok sebesar Rp. 126.662.598.505 Total realisasi Pajak Daerah sampai dengan 31 Juli 2019 adalah Rp.789.223.115.478,17 dengan persentase capaian 60,87% dari Target Penerimaan Pajak Daerah Tahun 2019.
"bila dilihat dari Target Tahapan sampai dengan Juli adalah sebesar 58.33 %, terjadi over target sebesar 2.54% atau senilai Rp 32 923.458.049.59,"urainya.
Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi telah menyalurkan DBH Pajak Provinsi untuk Kabupaten/Kota Sebesar Rp342.223.619.258,29 dalam 7 (tujuh) tahap, masing-masing sebagai berikut 1. Dana Bagi Hasil PKB, BBN-KB, PBB-KB, dan Pajak Air Permukaan Triwulan II Tahun Anggaran 2018 (Tahap 2) dengan total transfer sebesar Rp.16.2 M, tanggal transfer 19 Februari 2019;
Hasik PKB, BBN-KB, PBB-KB, dan Pajak Air Permukaan I Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 107 M dan ul H Pajak Rokok Triwulan l Tahun Anggaran 2019 /sebesar Rp.38,26 M.
Inro KT, Reporter SJBNews melaporkan.
Editor : A. Rachman.