0
BERANDA POLITIK FOCUS PEMERINTAHAN PEMBANGUNAN HUKRIM
JAMBI PERWAKILAN DAERAH
REDAKSI SJB PEDOMAN MEDIA SIBER ADMIN
BERITA UTAMA
#bupati-batang-hari-koordinasi-bersama-dirjen-guru-dan-tenaga-kependidikan-kemendikbud-ristek......... #fasha-berikan-kiat-bersaing-di-dunia-kerja......... #polda-jambi-ungkap-puluhan-sepeda-motor-hasil-curian-lintas-provinsi......... #bulan-promosi-daerah-jambi,-tim-kesenian-batang-hari-berhasil-memukau-para-duta-besar-negara-sahabat......... #wabup-bakhtiar-promosikan-kabupaten-batang-hari-pada-beberapa-duta-besar-negara-sahabat.......... #wujudkan-advokat-profesional,-dpd-kai-jambi-gelar-ukdpa......... #meriahkan-hut-ri-ke-78,-warga-rt-24-kota-jambi-gelar-berbagai-perlombaan.......... #presiden-jokowi-pimpin-upacara-peringatan-detik-detik-proklamasi-hut-ke-78-ri......... #perayaan-hut-kemerdekaan-ri-ke-78-di-pasar-siulak-gedang-kecamatan-siulak-kerinci-cukup-antusias......... #hut-ri-ptpn-vi-gelar-lomba-antar-karyawan.........
FOCUS,PENDIDIKAN

Ini Daftar Guru Yang Tunjangannya Disetop Kemendikbud


23 July 2020

JAKARTA, SJBNews.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghentikan pembayaran tunjangan guru di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).

Penghentian ini dilakukan usai instansi yang dipimpin Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan penghentian hanya berlaku pada guru pendidikan agama yang tunjangannya dibayarkan oleh Kementerian Agama dan yang mengajar di SPK.

"Sumber masalahnya adalah Persekjen ini, lebih spesifik adalah pasal 6," kata Fikri seperti dilansir dari detikcom, (22/7/2020).

Dalam beleid itu, pada pasal 6 memang mengecualikan pemberian tunjangan kepada guru di SPK.

Bunyi pasal itu adalah pemberian tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi : a. guru pendidikan agama yang tunjangan profesi guru agama dibayarkan oleh Kementerian Agama; dan b. guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama.

Menurutnya, peraturan ini tidak menghentikan pembayaran untuk seluruh guru di SPK, sebab guru bukan PNS yang diberikan tunjangan profesi atau tunjangan khusus meliputi guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, dan guru yang diberi tugas tambahan.

Tunjangan profesi atau tunjangan khusus bagi guru bukan PNS disalurkan oleh pusat layanan pembiayaan pendidikan. Penyaluran dilakukan sesuai dengan mekanisme pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan PNS. (Asido Girsang)

Editor : Laima Mendahara