Walikota Jambi Syarif Fasha
KOTA JAMBI, SJBNews.
Setelah Pemprov Jambi mengeluarkan larangan mudik antar kabupaten dan kota dalam Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi dan Pemerintah Kabupaten mulai memperketat jalur masuk dan keluar wilayah masing masing. Pos pos penjagaan di perbatasan wilayah segera diaktifkan.
Di Kota Jambi misalnya, Pemkot mulai memperketat pengawasan pintu masuk kota Jambi. Bahkan, bagi warga luar kota yang mau berbelanja kebutuhan lebaran ke Kota Jambi pun disarankan membawa surat keterangan dari RT tempat tinggalnya.
Surat keterangan itu diperlukan untuk meyakinkan petugas di lapangan nanti.
Kita tidak mempermasalahkan warga dari luar kota yang mau berbelanja ke Kota Jambi.
Silahkan saja. Tapi ya betul-betul belanja kebutuhan lebaran. Contoh misalnya warga dari Muarojambi yang secara otomatis biasanya belanjanya ke kota Jambi. Mungkin nanti pengetatannya, dia harus melewati beberapa pos dan akan dipertanyakan,’’ kata Walikota Jambi Syarif Fasha.
Oleh sebab itu, Fasha menyarankan bagi warga dari luar kota yang mau berbelanja ke Kota Jambi meminta surat keterangan. Apakah keterangan dari RT dan lain sebagainya, bahwa memang yang bersangkutan ini akan belanja.
’Untuk yang belanja kita masih masih perkenankanlah. Tapi kalau melihat saudara dari kabupaten mau menetap, mau lebaran di sini atau misalnya mau pariwisata dan sebagai itu tidak diperbolehkan," tegasnya.
Fasha menjelaskan, dalam aturan larangan mudik yang dibuat Pemkot Jambi, ada beberapa hal yang diperbolehkan.
Larangan tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.
Diantaranya antara lain Bekerja/Perjalanan Dinas; Kunjungan keluarga sakit; dan Kunjungan duka keluarga meninggal.
Kemudian, Ibu hamil yang di dampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang.
"Misalnya ada keluarga meninggal itu harus memiliki hubungan sedarah, tapi kalau cuman sepupu itu tidak diperkenankan," ujarnya.
Lalu Kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Lurah setempat.
‘’Ini salah satu contohnya adalah ada yang warga dari luar kota Jambi yang mau belanja ke Kota, disarankan dilengkapi surat keterangan,’’katanya.
Penjelasan ini disampaikan Fasha usai mengikuti rapat koordinasi nasional (Rakornas) bersama presiden dan wakil presiden Republik Indonesia, para menteri secara virtual, di ruang pola kantor walikota Jambi, Rabu (28/4).
Rapat tersebut dihadiri juga oleh Wakil Wali Kota Jambi, Maulana unsur forkompinda Kota Jambi, Sekda Kota Jambi, serta para Kepala OPD terkait dilingkup pemerintah Kota Jambi. (Asido Girsang)