TEBO, SJBNews - Dalam rangka menyambut hari raya Idul Adha terkait upaya pengelolaan sampah Kementerian Kingkungan Hidup Dan Kehutanan Direktoral Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya mengeluarkan surat edaran Nomor :SE.2/PSLB3/PS/PLB.0/7/2019 tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah. Surat edaran tersebut di tujukan kepada Para Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dalam surat edaran tersebut, tertulis bahwa dalam pelaksanaan Hari Raya tersebut panitia dan masyarakat dalam pengambilan daging qurban tidak menggunakan kantong plastik tetapi menggunakan daun, anyaman bambu. Menyediakan tempat sampah dan dan satuan tugas mengelola sampah. (Humas Tebo)