MERANGI, SJBNews.
Pelaku pencuri tiang kabel Optiec milik PT Telkom berhasil di ciduk Tim Elang Petarung Sat Reskrim Polres Merangin. AN (46) warga Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin di duga sebagai pelaku pencurian tiang kabel Telkom bersama satu rekannya yang merupakan DI (41) Dusun Lingkung Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci.
Pelaku AN yang di duga melakukan pencurian tiang kabel PT telkom pada tahun 2015 lalu, di tangkap di rumahnya.
Waktu dan Tempat kejadian pencurian berada diruas Jalur Kabel Optiec PT TELKOM JAMBI Sungai Manau s/d Pangkalan Jambu , Waktu Kejadian Sekira Tahun 2015 s/d Akhir Tahun 2019 .
Adapun barang bukti Kabel Optic dengan Panjang 200 M2,13 ( Tiga belas ) batang Tiang Berbahan Besi Baja Ringan Dengan Panjang 9 Meter.
Untuk Barang Bukti ditemukan di Rumah Pelaku ANDI SURI dan Saat Ini Masih Berada Di Rumah Pelaku Karena Masih Terpasang Untuk Penyangga Kabel PLN rumahnya , Diperlukan Tenaga Teknisi Yang Berpengalaman Untuk Membongkarnya.
Adapun Kronologi kejadiannya Pada Hari Jumat Tanggal 25 Oktober 2019 sekira Pukul 15 00 WIB, Pelapor bersama Team Mengecek Tiang PT TELKOM Dibangun pada tahun 2015 di Jalur Kabel Fiber Optic Sungai Manau Dengan Perbatasan Kerinci di Desa Birun Kec Pangkalan Jambu .Pada Pengecekan tersebut kelapangan didapati bahwa sebagian tiang PT TELKOM sudah tidak ada lagi, sehingga menyebabkan bentangan kabel menjadi kendur Setelah dilakukan pencarian ternyata tiang-tiang tersebut di gunakan oleh Pelaku bernama AN untuk menyangga Kabel PLN ke arah rumahnya sebanyak 13 ( Tiga belas ) Batang .
Pada Rabu 3-03-21 sekira pukul 16.00 Wib setelah melakukan penyelidikan tim Elang Petarung Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa AN terduga pelaku yang melakukan tindak Pidana Pencurian Tiang Telkom di Sungai Manau sedang berada dirumahnya di Dusun Telun, Desa Perentak, Kec Pangkalan Jambu, Kab.Merangin.
Kemudian tim Elang Petarung Sat Reskrim Polres Merangin berangkat menuju lokasi keberadaan pelaku, dilakukan mapping dan diketahui bahwa pelaku ANDY sedang berada dikediamannnya, kemudian Tim Elang menuju ke Rumah diduga Pelaku AN, Sesampai dilokasi, Tim elang satreskrim Polres Merangin hendak langsung menangkap diduga pelaku AN , namun saat hendak ditangkap diduga pelaku AN melakukan perlawanan dengan membawa 1 (satu) buah parang dan mengancam Anggota Tim Elang Petarung , Namun anggota Tim Elang Petarung dengan sigap langsung melumpuhkan dan secara persuasif menenangkan diduga pelaku AN dengan tangan kosong, akhirnya pelaku mau koperatif dan setelah melakukan penangkapan , diduga pelaku AN langsung dibawa menuju Polres Merangin Untuk ditindak lanjuti.
Setelah Pelaku diamankan di Polres Merangin, kemudian dilakukan interogasi terhadapnya, AN mengakui bahwa benar telah menggunakan sebanyak 13 batang tiang milik PT TELKOM, namun ianya hanya mengakui telah mengambil tiang milik PT TELKOM tersebut sebanyak 4 batang di Km 27 Pangkalan Jambu dengan cara mencabutnya, sedangkan sisanya sebanyak 9 batang ia dapatkan setelah membeli dari DI yang pada saat itu bekerja sebagai pengawas PT TEKEN PRATAMA (mitra PT TELKOM untuk memasang jaringan) dengan harga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Pada hari Sabtu 05/03/2021 sekira pukul 06.00 wib di Batang Merangin Kabupaten Kerinci telah diamankan oleh TIM ELANG PETARUNG SAT RESKRIM, seorang laki laki bernama DI yang diduga merupakan penjual tiang TELKOM sebanyak 9 batang kepada Sdr ANDI SURI, kemudian dilakukan interogasi kepadanya dan didapat keterangan bahwa benar pada saat ianya selesai melakukan pekerjaan pemasangan tiang TELKOM oleh PT TEKEN PRATAMA, DI selaku pengawas telah menjual 9 (sembilan) batang tiang milik PT TELKOM kepada AN, ianya mengakui bahwa tiang tersebut merupakan sisa dari pekerjaan PT TELKOM yang tidak dipergunakan lagi dan ia jual kepada AN, setelah sebelumnya ianya diminta tolong oleh AN untuk menyediakan tiang yang akan dipergunakan oleh AN untuk penyangga listrik yang akan masuk ke jaringan menuju rumahnya.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnamawan S.IK melalui Kasubag Humas Polres Iptu Edih membenarkan penangkapan tersebut.
"Memang benar dua orang terduga pencurian tiang kabel milik PT Telkom telah di amankan di Mapolres Merangin", terang Iptu Edih. (Basarudin)
Editor : Laima Mendahara