Gubernur Jambi Drs. Fachrori Umar
JAMBI, SJBNews
Gubernur Jambi Fachrori Umar mengeluarkan surat edaran dengan mengintruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bekerja di rumah mulai Jumat (20/3/2020) sampai dengan tanggal 04 April mendatang. Akan tetapi, Surat edaran tersebut efektif diberlakukan mulai Senin (23/3/2020).
Dalam surat edaran nomor 921/SE/GUB/I/III/2020 tersebut Gubernur mengimbau bagi pejabat pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas tatap dinas atau masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa, agar penyelenggaraan pemerintahan tidak terhambat.
"Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19, kecuali bagi yang sakit atau izin," sebutnya.
Kemudian, pejabat fungsional dan pelaksana serta PTT (pegawai tidak tetap) melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal masing-masing dengan ketentuan, kepala perangkat daerah/kepala dinas mengatur pembagian jadwal fungsional pelaksana secara bergilir.
"Untuk melaksanakan tugas di kantor setiap harinya dengan ketentuan setiap pengawas didampingi oleh 1 orang pejabat fungsional atau pelaksana," tuturnya.
Sedangkan untuk presensi/daftar hadir pagi sore, menggunakan sistem nilai dan harus ditandatangani oleh ASN yang bersangkutan. ASN yang melaksanakan tugas di rumah juga harus dipastikan tetap berada di rumah selama melaksanakan tugas.
"Tugas yang telah dilaksanakan di rumah segera disampaikan kepada atasan dengan ketentuan tetap menjaga kebersihan diri dan lingkungan," ungkapnya.
ASN yang melaksanakan tugas di rumah wajib mengirimkan kondisi pekerjaan dan posisi bertugas melalui media elektronik yang telah disepakati bersama atasan, kemudian mekanisme pelaksanaan tugas diatur oleh atasan sesuai kondisi dan kebutuhan.
"Bagi unit layanan kesehatan publik UPTD RSUD Raden Mattaher dan Rumah Sakit Jiwa tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasa, dengan tetap memperhatikan kesehatan dan kebersihan," jelasnya. (Asido Girsang).
Editor : Laimak.