0
BERANDA POLITIK FOCUS PEMERINTAHAN PEMBANGUNAN HUKRIM
JAMBI PERWAKILAN DAERAH
REDAKSI SJB PEDOMAN MEDIA SIBER ADMIN
BERITA UTAMA
#bupati-batang-hari-koordinasi-bersama-dirjen-guru-dan-tenaga-kependidikan-kemendikbud-ristek......... #fasha-berikan-kiat-bersaing-di-dunia-kerja......... #polda-jambi-ungkap-puluhan-sepeda-motor-hasil-curian-lintas-provinsi......... #bulan-promosi-daerah-jambi,-tim-kesenian-batang-hari-berhasil-memukau-para-duta-besar-negara-sahabat......... #wabup-bakhtiar-promosikan-kabupaten-batang-hari-pada-beberapa-duta-besar-negara-sahabat.......... #wujudkan-advokat-profesional,-dpd-kai-jambi-gelar-ukdpa......... #meriahkan-hut-ri-ke-78,-warga-rt-24-kota-jambi-gelar-berbagai-perlombaan.......... #presiden-jokowi-pimpin-upacara-peringatan-detik-detik-proklamasi-hut-ke-78-ri......... #perayaan-hut-kemerdekaan-ri-ke-78-di-pasar-siulak-gedang-kecamatan-siulak-kerinci-cukup-antusias......... #hut-ri-ptpn-vi-gelar-lomba-antar-karyawan.........
FOCUS,HUKRIM

Polres Amankan Peredaran Narkoba Jenis Sabu di Beberapa Desa di Tanjab Timur


23 February 2021

Saat Kapolres Tanjab Timur Konferensi Pers

TANJAB TIMUR, SJBNews.

Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Timur adakan konferensi pers terkait tangkapan Sat Narkoba di Aula Rang Kayo Hitam Polres Tanjab Timur, Senin, 22 Februari 2021.

Dalam pelaksanaan konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjab Timur Akbp Deden Nurhidayatullah, SH, SIK yang didampingi oleh Kasubbag Humas, Kasat IK dan Kasat Narkoba Polres Tanjab timur dengan dihadiri oleh sejumlah Media Masa Kab. Tanjab Timur.

Sebagaimana relis yang disampaikan oleh Bapak Kapolres Tanjab Timur sewaktu memimpin konferensi pers menjelaskan bahwasanya Polres Tanjab Timur selalu terbuka untuk mengexpos pelaku kejahatan Narkoba.

Adapun kronologis penangkapan pelaku narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwasanya ada transaksi narkotika jenis Sabu di Kec. Mendahara Ilir.

Berdasarkan informasi dari masyarakat itulah selanjutnya 16 Februari 2021 Pukul 13.00 Wib tim yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Ojak Sitanggang, SH beserta anggotanya melakukan penyelidikan.

Tepatnya pukul 22.00 Wib tim mencurigai salah satu rumah warga yang diduga sering terjadi transaksi Narkoba dan langsung melakukan penggerbekan bersama masyarakat dan berhasil mengamankan seorang laki-laki selaku tersangka ZG berikut barang bukti berupa ; 6 plastik ukuran kecil berisikan narkoba, 6 plastik klip kosong, 1 perangkat bonk yang terbuat dari botol kaca, 1 buah korek api, 1 unit HP warna putih dan uang tunai sebesar Rp 92.000,- .

Pada 17 Februari 2021 tim melanjutkan penyelidikan atas kasus tersebut diatas dan tepatnya Pukul 08.00 Wib di Desa Pangkal Duri Kec. Mendahara tim bersama masyarakat berhasil mengamankan pelaku tersangka Narkoba berinisial SIG berikut barang bukti berupa ; 2 pipet plastik yang berisikan Narkoba, 10 pipet plastik kosong, 1 perangkat alat isap bonk dari botol plasik, 2 buah korek api, 1 unit HP Nokia hitam, 1 kotak plastik warna oranye, 1 kotak plastik putih dan 1 bonggol yang diduga tawas untuk campuran Narkoba dan selanjunya tim langsung melakukan pengembangan kembali berdasarkan informasi dari SIG bahwa SIG mendapatkan Narkoba dari MK warga Kab. Tanjab Barat dan berhasil diamankan oleh Tim Sat Narkoba Polres Tanjab Timur.

Tak sampai disitu tim pada tanggal yang sama melakukan pengembangan kembali hasil informasi dari SIG dan MK bahwa Narkoba yang didapatkannya berasal dari AR Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat yang berhasil diamankan tim Sat Narkoba yang disaksikan oleh masyarakat berikut Barang Bukti berupa : 1 plastik besar yang berisikan Narkoba, 2 plastik kecil berisikan Narkoba, 1 unit rimbangan, 1 Unit HP hitam, 1 bungkus kotak rokok surya kecil, 1 buah tisu, 1 dompet warna biru, 1 dompet warna hitam dan 1 pack plastik klip kosong.

Atas ke 4 perbuatan tersabgka ZG, SIG, MK dan AR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 dengan penjara pidana seumur hidup dan atau penjara pidana 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun dengan denda 1,3 Milyar dan atau pidana penjara 5 Tahun dengan denda 1,66 Milyar.

Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut ke 4 tersangka tersebut telah diamankan di Polres Tanjung Jabung Timur berikut Barang Buktinya. Ungkap Kapolres Tanjab Timur Akbp Dedeb Nurhidayatullah, SH, SIK. (JDM)

Editor : Laima Mendahara