BPJS
JAMBI, SJBNews
Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, besaran iuran BPJS kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 Tahun 2018.
Namun putusan MA hanya bertahan tiga bulan, yakni April, Mei, dan Juni.
Pasalnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang kenaikan iruan BPJS Kesehatan.
Perpres ini mulai berlaku pada Juli 2020 mendatang. Perpres tersebut mengembalikan besaran iruan BPJS sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang telah dibatalkan MA.
Diketahui kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan, dan iuran kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
Keduanya dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.
Sedangkan iuran kelas III tahun 2020 sebesar Rp 25.500, namun di tahun 2021 menjadi Rp 35.000.
Perpres menjelaskan ketentuan besaran iuran diatas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Sementara Januari, Februari dan Maret 2020, iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP yaitu kelas I sebesar Rp 160.000, kelas II Rp110.000 dan kelas III Rp 42.000.
Untuk April Mei dan Juni 2020, kelas 1 sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000, dan kelas III Rp 25,500.
Dalam hal iuran yang telah dibayarkan oleh peserta PBPU dan peserta BPJS melalui ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 7 dan ayat 8 BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran iuran dengan pembayaran iuran bulan berikutnya demikian bunyi pasal 34 ayat 9.
Sebelumnya pada 2018 Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan besaran iuran yaitu sebesar Rp 25.500 untuk kelas II, Rp 51.000 kelas II dan Rp 80.000 kelas I.
Pada Tahun 2019 Jokowi menandatangani Perpres nomor 75 tahun 2019 tentang jaminan kesehatan dengan besaran iuran berubah menjadi kelas III Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan.
Kelas II Rp 110.000 per orang per bulan, dan kelas III Rp 160.000 per orang per bulan. Namun Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres nomor 75/2019.
MA mengembalikan iuran menjadi sebesar Rp 25.500 untuk kelas III, Rp 51.000 untuk Kelas II Rp 80.000 untuk kelas 1. (Asido Girsang).
Editor : Redaksi