0
BERANDA POLITIK FOCUS PEMERINTAHAN PEMBANGUNAN HUKRIM
JAMBI PERWAKILAN DAERAH
REDAKSI SJB PEDOMAN MEDIA SIBER ADMIN
BERITA UTAMA
#bupati-batang-hari-koordinasi-bersama-dirjen-guru-dan-tenaga-kependidikan-kemendikbud-ristek......... #fasha-berikan-kiat-bersaing-di-dunia-kerja......... #polda-jambi-ungkap-puluhan-sepeda-motor-hasil-curian-lintas-provinsi......... #bulan-promosi-daerah-jambi,-tim-kesenian-batang-hari-berhasil-memukau-para-duta-besar-negara-sahabat......... #wabup-bakhtiar-promosikan-kabupaten-batang-hari-pada-beberapa-duta-besar-negara-sahabat.......... #wujudkan-advokat-profesional,-dpd-kai-jambi-gelar-ukdpa......... #meriahkan-hut-ri-ke-78,-warga-rt-24-kota-jambi-gelar-berbagai-perlombaan.......... #presiden-jokowi-pimpin-upacara-peringatan-detik-detik-proklamasi-hut-ke-78-ri......... #perayaan-hut-kemerdekaan-ri-ke-78-di-pasar-siulak-gedang-kecamatan-siulak-kerinci-cukup-antusias......... #hut-ri-ptpn-vi-gelar-lomba-antar-karyawan.........
FOCUS,HUKRIM

Oknum Kepsek di Merangin di Amankan Polisi


25 October 2019

Kepsek Yang Diduga Menyalahgunakan Kewenangan Dana BOS

MERANGIN, SJBNews.
Diduga melakukan penyalah gunaan wewenang, dan juga di duga merugikan keuangan sekolah. Salah seorang oknum kepala sekolah di Merangin diamankan oleh pihak Kepolisian Resort Merangin, Kamis 24/10/2019.

Dunia pendidikan di merangin, kembali tercoreng oleh ulah oknum kepala Sekolah yang  mana kepala sekolah tersebut telah di amankan oleh pihak yang berwajib.

Oknum Kepala Sekolah berinisial "DS" tercatat sebagai kepala Sekolah Dasar Luar Biasa Negeri Merangin. Ia di duga telah melakukan pengelolaan terhadap dana bantuan Pemerintah Pusat, berupa dana BOS, dana BOP dan bantuan belajar pada Ta. 2016 dan Ta. 2017 dengan cara mengambil, menyimpan melakukan pengelolaan dan serta membuat laporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan tanpa melibatkan Bendahara dan Komite Sekolah.

Tidak hanya itu saja "DS" di duga melakukan pemalsuan bukti pengeluaran dan tanda tangan yang tercantum di dalam laporan pertanggung jawaban laporan keuangan. Sehingga kegiatan yang tercantum di dalam laporan pertanggung jawaban pengelolaan adalah kegiatan fiktif.

Kapolres Merangin, M Lutfi melaluai KANIT IDIK-III/ TIPIKOR, Fatkur Rohman SH. MH saat di konfirmasi oleh awak media di ruang kerjanya pada Jum'at 25/ 10/ 2019, membenarkan masalah penahan Kepsek tersebut.

"Memang benar, bahwa Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa Negeri Merangin tersebut, telah di amankan dan di sangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi". (Basarudin)