Walikota Jambi Syarif Fasha
KOTA JAMBI, SJBNews.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menggelar Rapat terkait Relaksasi pelaksanaan ibadah dan rangkaian kegiatan di bulan suci Ramadan (01/04/2021).
Walikota Jambi, Sy Fasha menjelaskan, pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan tetap diperbolehkan dengan Prokes ketat. Jika proses tidak diterapkan, maka tidak diperbolehkan melakukan ibadah di masjid.
"Satgas Covid Kota Jambi bekerja sama dengan pengurus masjid membuat spanduk kecil, misalnya kalimat 'terima kasih tidak melepas masker.' Harus kompak, kalau memakai masker semua jamaah harus pakai masker. Kalau tidak, maka diingatkan," sebutnya.
Pemkot Jambi juga akan memberikan peringatan melalui audio visual dengan mobil keliling. Hal tersebut agar peraturan yang telah ditetapkan dapat diketahui oleh masyarakat.
"Surat edaran ini mungkin tidak dibaca oleh semua orang di Kota Jambi. Maka kita edarkan juga lewat mobil keliling agar masyarakat tahu mana aturan yang diperbolehkan, mana yang tidak," tambahnya.
Jika ada masyarakat yang tidak patuh dengan Prokes sehingga menambah klaster penyebaran Covid-19, maka bukan menjadi tanggung jawab Pemkot Jambi.
Pemkot Jambi juga resmi melarang adanya pasar bedug selama Ramadan. Bukan itu saja, pasar buah yang dipusatkan juga tak diperbolehkan.
Namun, Walikota Jambi, Sy Fasha mengatakan, pasar bedug yang tidak terpusat seperti di pinggir jalan atau sekitar komplek perumahan tidak dipermasalahkan.
Sementara itu, untuk cafe, restoran, dan rumah makan hanya boleh dibuka dengan pembatasan tirai ketat pukul 16.00 - 04.00 WIB. (Asido Girsang)