Kapolres Asahan Saat memberikan Keterangan kepada Awak Media
ASAHAN,SJBNews.
Diduga lakukan pemerasan terhadap pengusaha Stasiun Pengadaan Bahan Bakar Umum (SPBU), oknum ketua salah satu Organinsasi Kepemudaan di Kabupaten Asahan berinisial AUS (27) diringkus Polisi.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa, jika keinginannya tidak dipenuhi.
Kapolres Asahan, AKBP Faisal Napitupulu SIK MH menjelaskan, kornologis kejadian bermula saat tersangka mengirimkan surat pemberitahuan untuk melakukan aksi unjuk rasa ke SPBU PT. Aknur Mandiri yang berada di jalan Protokol Lingkungan VIII, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan Sumatera Utara, surat tersebut dikirimnya pada tanggal 25 Oktober 2019 dengan tujuan ingin menutup SPBU tersebut karena tidak memiliki Ijin.
Usai mengirimkan surat tersebut pada tanggal 27 Oktober 2019, pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp 2 juta kepada pengusaha SPBU dengan alasan untuk membatalkan rencana aksi unjuk rasa.
Saat itu korban masih memberikan sejumlah uang yang diminta oleh pelaku " Kata Faisal saat menggelar temu pers di Polres Asahan, Rabu 06/11/2019.
Kemudian pada tanggal 03 November 2019, pelaku kembali mengirimkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke SPBU PT.Aknur Mandiri tersebut dengan membawa nama Organinsasi Kepemudaan yang diketuainya di Kecamatan Air Joman.
Pada tanggal 05 November 2019, pelaku yang juga mengaku sebagai mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu Perguruan Tinggi di Kabupaten Asahan ini menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp 1,5 juta, untuk pembatalan aksi unjuk rasa serta untuk pembayaran uang kuliahnya" Ungkap Kapolres didampingi oleh Wakapolres, Kompol M Taufik dan Kasat reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja SIK.
Korban yang merasa keberatan saat itu juga langsung membuat laporan polisi ke Polres Asahan.
Malam harinya kembali pelaku menghubungi korban dan mengatakan akan datang ke SPBU untuk mengambil uang, saat pelaku datang dan mengambil uang, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan serta membawanya ke Polres Asahan untuk dimintai kerangan.
Hasil penyelidikan sementara diketahui bahwa pelaku sudah 2 kali melakukan pemerasan dan menerima uang dari pengusaha SPBU.
Pada bulan Oktober 2019, pelaku menerima uang sebesar Rp 1.800.000, kemudian yang kedua pada tanggal 05 November 2019, pelaku menerima uang sebesar Rp 2.000.000. " Jelas Kapolres.
Dari tersangka, Polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 1.500.000, 1 Unit handphone, 1 Unit laptop dan 2 lembar surat pemberitahuan aksi unjuk rasa dari Organisasi kepemudaan.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 junto Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun " Ucap Kapolres.(Rlg)